TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Jazuli Juwaini, menyatakan partainya tak setuju dengan usul pemerintah mengganti Rancangan Undang-undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) dengan RUU Badan Ideologi Pancasila (BPIP).
Fraksi PKS tetap pada sikap untuk meminta pembatalan RUU HIP tanpa diganti dengan RUU apapun.
"Fraksi PKS tidak ingin lembaga DPR terkesan mengelabuhi rakyat dengan mengubah judul. RUU HIP dinilai publik secara luas bermasalah secara filosofis, yuridis, dan sosiologis yang artinya salah paradigma sejak awal," ujar Jazuli lewat keterangan tertulis, Jumat, 17 Juli 2020.
Fraksi PKS, kata Anggota Komisi I DPR ini, berpendapat kalaupun ada usul baru RUU yang berbeda sama sekali dengan RUU HIP, maka semestinya diproses dari awal sesuai mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Yaitu diusulkan melalui mekanisme prolegnas, dibahas bersama di Baleg DPR, sehingga jelas paradigma naskah akademik dan RUU-nya serta siapa pengusulnya.
Sebelumnya melalui surat presiden yang disampaikan oleh Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Menteri Dalam Negeri, Menteri Pertahanan, Menteri Hukum dan HAM dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi kepada Pimpinan DPR, pemerintah menyatakan tidak menyetujui pembahasan RUU HIP. Sebagai gantinya mereka mengusulkan RUU BPIP.
Ketua DPR, Puan Maharani mengatakan RUU BPIP ini berbeda dengan RUU HIP. Substansi BPIP disebut hanya memuat ketentuan tentang tugas, fungsi, wewenang dan struktur BPIP. Menurut Puan, pasal-pasal dalam RUU HIP yang menimbulkan kontroversi seperti penafsiran filsafat dan sejarah Pancasila tidak ada lagi dalam draf anyar ini.
“Pemerintah dan DPR sepakat konsep RUU BPIP ini tidak akan segera dibahas. Tapi akan lebih dulu memberikan kesempatan yang seluasnya kepada masyarakat untuk ikut mempelajari memberi saran, masukkan dan kritik terhadap konsep RUU BPIP tersebut,” ujar Puan dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis 16 Juli 2020.