Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Jalan Panjang RUU Masyarakat Adat, Mandek Sejak 2009

image-gnews
Seorang peserta aksi menunjukkan stiker berisi tuntutan untuk segera mengesahkan RUU Masyarakat Adat saat melakukan aksi damai di kawasan Bunderan Hotel Indonesia, Jakarta, 24 Januari 2016. Sejumlah tanah adat di beberapa suku di Indonesia banyak dieksploitasi secara komersial untuk keuntungan pihak tertentu. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Seorang peserta aksi menunjukkan stiker berisi tuntutan untuk segera mengesahkan RUU Masyarakat Adat saat melakukan aksi damai di kawasan Bunderan Hotel Indonesia, Jakarta, 24 Januari 2016. Sejumlah tanah adat di beberapa suku di Indonesia banyak dieksploitasi secara komersial untuk keuntungan pihak tertentu. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pembahasan Rancangan Undang-Undang atau RUU Masyarakat Adat telah berlangsung bertahun-tahun. Sampai saat ini pembahasannya belum kunjung rampung.

"Pengesahan dan masa depan RUU ini masih buram," kata Ketua Umum Persekutuan Perempuan Adat Nusantara atau Perempuan AMAN, Devi Anggraini, dalam keterangan resmi di Jakarta, Kamis, 16 Juli 2020. Tempo mengumpulkan sejumlah fakta sepanjang perjalanan pembahasan RUU ini. 

2009-2014

Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), organisasi yang menaungi Perempuan AMAN, mencatat RUU ini sudah dibahas DPR sejak 2009 hingga 2014. Namun lima tahun berlalu, RUU Masyarakat Ada tidak kunjung disahkan.

Juli 2018

RUU ini kemudian masuk ke DPR. 19 Juli 2018, rapat kerja Badan Legislasi DPR dilakukan bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Menteri Kelautan dan Perikanan, serta Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Menteri Desa saat itu, Eko Putro Sandjojo, mengatakan RUU Masyarakat Adat bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan memberikan kepastian hak ekonomi dari masyarakat adat agar bisa berkembang. "Sebagaimana kita ketahui banyak daerah-daerah adat atau desa-desa adat yang masih masuk daerah tertinggal dan menjadi kantong-kantong kemiskinan di negara ini," kata dia.

Februari 2019

Koalisi Kawal RUU Masyarakat Adat mengatakan RUU ini terancam diabaikan oleh pemerintah. Sebab, pengesahan RUU Masyarakat Adat masih terus terombang-ambing. "Menjelang Pemilu 17 April 2019, menjadi momentum politik yang mendebarkan bagi Masyarakat Adat. Karena momentum ini menjadi penanda kuat bahwa RUU Masyarakat Adat sekali lagi diabaikan oleh pemerintah," ujar mereka dalam keterangan tertulis, Ahad, 10 Februari 2019.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Desember 2019

Hingga akhir tahun lalu, pembahasan RUU ini masih terus berjalan. Tapi saat itu, anggota Komisi IV DPR dari Fraksi Partai Nasdem, Sulaeman L. Hamzah mengatakan partainya tetap berkomitmen dengan RUU ini.

Salah satunya, kata dia, ketika Nasdem mengusulkan RUU ini masuk dalam daftar Prolegnas dengan nomor urut 2. “Partai NasDem juga akan terus mengawal dan memperjuangkan," kata dia.

Di tengah mandeknya pembahasan RUU, puluhan masyarakat adat pun disebut terus menjadi korban kriminalisasi. Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia mencatat sepanjang Januari hingga awal Desember 2019, setidaknya 51 anggota masyarakat adat menjadi korban kriminalisasi.

Juli 2020

Maka Juli 2020, Perempuan AMAN belum melihat tanda-tanda RUU ini akan segera rampung. Padahal bagi Devi, RUU Masyarakat Adat akan menjadi sebuah instrumen hukum yang memasukkan masyarakat adat ke dalam kehidupan bernegara.

RUU ini juga mengikat masyarakat adat terlibat aktif dalam menghapus diskriminasi dan kekerasan terhadap perempuan adat. Sampai saat ini, Devi menyebut perempuan adat sampai masih mengalami diskriminasi berlapis.

FAJAR PEBRIANTO

Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

BMTH Harus Beri Manfaat Besar Bagi Masyarakat Bali

4 jam lalu

Anggota Komisi VI DPR RI Siti Mukaromah saat diwawancarai Parlementaria usai mengikuti Kunjungan Kerja Reses Komisi VI DPR RI di Denpasar. Foto: Husen/vel
BMTH Harus Beri Manfaat Besar Bagi Masyarakat Bali

Proyek Bali Maritime Tourism Hub (BMTH) yang sedang dibangun di Pelabuhan Benoa, Bali, harus memberi manfaat yang besar bagi masyarakat Bali.


MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

8 jam lalu

Suasana sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024. Dari 8 hakim MK, 5 hakim memutuskan menolak seluruh permohonan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan oleh passion Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. TEMPO/ Febri Angga Palguna
MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

Bawaslu minta jajarannya menyiapkan alat bukti dan kematangan mental menghadapi sidang sengketa Pileg di MK.


Prabowo dan Gibran Ikrar Sumpah Jabatan Presiden dan Wakil Presiden Oktober 2024, Pahami Isinya

13 jam lalu

Prabowo dan Gibran Ikrar Sumpah Jabatan Presiden dan Wakil Presiden Oktober 2024, Pahami Isinya

Pasca-putusan MK, pasangan Prabowo-Gibrang resmi ditetapkan KPU sebagai pemenang pemilu. Sumpah jabatan mereka akan diikrarkan pada Oktober 2024.


Terkini: Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat, TKN Prabowo-Gibran Sebut Susunan Menteri Tunggu Jokowi dan Partai

1 hari lalu

Ilustrasi pesawat (Pixabay)
Terkini: Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat, TKN Prabowo-Gibran Sebut Susunan Menteri Tunggu Jokowi dan Partai

Anggota Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Sigit Sosiantomo mengatakan penetapan tarif tiket pesawat harus memperhatikan daya beli masyarakat.


Wacana Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat Berpotensi Langgar UU Penerbangan

1 hari lalu

Anggota Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo. Foto: Arief/vel
Wacana Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat Berpotensi Langgar UU Penerbangan

Penarikan iuran yang akan dimasukkan dalam komponen perhitungan harga tiket pesawat itu dinilainya berpotensi melanggar Undang-Undang (UU).


Fathan Subchi Dorong Pemerintah Sisir Belanja Tidak Prioritas

1 hari lalu

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Fathan Subchi di Widya Chandra IV Nomor 23, Jakarta, Sabtu (20/4/2024). Foto : Oji/Novel
Fathan Subchi Dorong Pemerintah Sisir Belanja Tidak Prioritas

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Fathan Subchi meminta pemerintah untuk mencari langkah antisipatif untuk menyelamatkan perekonomian Indonesia, salah satunya adalah dengan cara menyisir belanja tidak prioritas.


Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat: Tidak Semua Penumpang Wisatawan

1 hari lalu

Anggota Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo. Foto : Dok/Andri
Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat: Tidak Semua Penumpang Wisatawan

Anggota Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo menolak rencana iuran pariwisata di tiket pesawat.


DPR Arizona Loloskan Pencabutan Undang-undang Larangan Aborsi

1 hari lalu

Ilustrasi aborsi. TEMPO
DPR Arizona Loloskan Pencabutan Undang-undang Larangan Aborsi

DPR Arizona lewat pemungutan suara memutuskan mencabut undang-undang larangan aborsi 1864, yang dianggap benar-benar total melarang aborsi.


MK Tekankan Perlunya Penyempurnaan UU Pemilu, Ini Reaksi DPR

2 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) didampingi Hakim Konstitusi Saldi Isra (kiri) dan Arief Hidayat (kanan) memimpin jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, 22 April 2024. Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak seluruh permohonan yang diajukan capres-cawapres nomor urut 01, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, serta capres-cawapres nomor urut 03, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, yang diajukan dalam sidang putusan sengketa hasil Pemilihan Presiden 2024. ANTARA/M Risyal Hidayat
MK Tekankan Perlunya Penyempurnaan UU Pemilu, Ini Reaksi DPR

MK menyatakan terdapat beberapa kelemahan dalam UU Pemilu, Peraturan KPU, dan Peraturan Bawaslu.


Suplai Gas yang Merata Dukung Ketersediaan Pupuk Nasional

2 hari lalu

Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Bambang Haryadi saat memimpin pertemuan dengan PT Pupuk Sriwijaya (Pusri) di Palembang, Selasa (17/4/2024). Foto: Agung/vel
Suplai Gas yang Merata Dukung Ketersediaan Pupuk Nasional

Bambang Haryadi, mengungkapkan upaya Komisi VII dalam mengatasi tantangan produksi pupuk di Indonesia.