TEMPO.CO, Jakarta- Tahun ini Dewan Perwakilan Rakyat dijadwalkan mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Adat. Kepastian ini ditegaskan Ketua DPR Marzuki Alie saat membuka Kongres Aliansi Masyarakat Adat Nusantara IV di Tobelo, Halmahera Utara, Kamis siang ini, 19 April 2012.
“Ini akan menjadi landasan penyelesaian sengketa hak adat dan semoga disahkan tahun ini,” kata Marzuki disambut tepuk tangan ribuan peserta kongres.
Selama ini, kata Marzuki, pengakuan dan perlindungan hak adat baru diakomodasi dalam UU Pengelolaan Lingkungan Hidup dan UU tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. “Selain itu, adanya Nota Kesepahaman antara Aliansi Masyarakat Adat dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, Badan Pertanahan Nasional serta Kementerian Lingkungan Hidup menunjukkan keberpihakan negara pada masyarakat adat,” kata Marzuki.
Pada masa sidang keempat tahun ini, DPR juga akan mulai membahas Rancangan Undang-Undang tentang Pemerintahan Desa. Marzuki menjanjikan naskah undang-undang tersebut akan mengakomodasi sistem nilai dan hukum adat di desa-desa adat di seluruh Indonesia. “Semoga sistem pemerintahan adat bisa diakomodasi,” katanya.
WAHYU DHYATMIKA