Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Tim Advokasi Novel Baswedan Minta Hakim Obyektif

Reporter

Editor

Amirullah

image-gnews
Suasana sidang lanjutan kasus penyiraman air kepada penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan di PN Jakarta Utara, Jakarta, Senin, 22 Juni 2020. Sidang ini beragendakan pembacaan replik oleh Jaksa Penuntut Umum. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Suasana sidang lanjutan kasus penyiraman air kepada penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan di PN Jakarta Utara, Jakarta, Senin, 22 Juni 2020. Sidang ini beragendakan pembacaan replik oleh Jaksa Penuntut Umum. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Tim advokasi Novel Baswedan meminta majelis hakim bertindak obyektif dalam memberikan putusan atas kasus penyiraman air keras terhadap penyidik KPK, Novel Baswedan.

“Kami mendesak Ketua Mahkamah Agung memberikan jaminan bahwa majelis hakim bertindak obyektif dan tidak ikut andil dalam peradilan sesat,” kata anggota tim advokasi Novel Baswedan, Kurnia Ramadhana, dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 15 Juli 2020.

Sidang putusan terhadap dua terdakwa penyerang Novel akan digelar pada Kamis, 16 Juli 2020 di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Kurnia menilai proses persidangan selama ini ditengarai memiliki banyak kejanggalan. “Bahkan proses persidangan ini dapat dikatakan sedang menuju ke arah peradilan sesat,” katanya.

Kejanggalan yang dimaksud, di antaranya saksi penting tidak dimintai keterangan di persidangan, barang bukti di tempat kejadian perkara tidak ditunjukkan, jaksa berpihak pada pelaku kejahatan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kemudian, pendampingan hukum oleh Polri terhadap pelaku sarat nuansa konflik kepentingan, dan terdapat saksi yang meragukan bahwa kedua terdakwa merupakan kedua orang yang dilihat sesaat sebelum penyiraman air keras.

Menurut Kurnia, hakim harus membebaskan kedua terdakwa jika tidak yakin dan terdapat ketidaksesuaian antara alat bukti dan fakta kejadian.

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Novel Baswedan Bicara soal Kasus Pertemuan Oditur TNI dengan Dadan: Pelanggaran Etik Berat

3 hari lalu

Mantan penyidik KPK Novel Baswedan hadir untuk menyaksikan sidang perdana dengan terdakwa Haris Azhar dan Fatia dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Luhut Binsar Pandjaitan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jakarta, Senin, 3 April 2023. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Novel Baswedan Bicara soal Kasus Pertemuan Oditur TNI dengan Dadan: Pelanggaran Etik Berat

Novel Baswedan menegaskan pimpinan KPK akan melanggar kode etik berat jika terbukti memfasilitasi pertemuan tahanan KPK demi kepentingan tertentu


Satgassus Pencegahan Korupsi Polri Sosialisasi Antikorupsi di Sulawesi Selatan, Termasuk kepada Pejabat dan Pengusaha

42 hari lalu

Novel Baswedan dan Satgassus Pencegahan Korupsi Mabes Polri melakukan serangkaian kegiatan sosialisasi antikorupsi di Universitas Hasanuddin, Makassar, pada 11 Agustus 2023. Foto: Istimewa
Satgassus Pencegahan Korupsi Polri Sosialisasi Antikorupsi di Sulawesi Selatan, Termasuk kepada Pejabat dan Pengusaha

Satgassus Pencegahan Korupsi Polri sosialisasi antikorupsi di Sulawesi Selatan. Ini kata Novel baswedan kepada pejabat, pengusaha, mahasiswa.


Soal Harun Masiku, Novel Baswedan: Kabur Sampai Lama Itu Agak Aneh

46 hari lalu

Mantan penyidik KPK Novel Baswedan hadir untuk menyaksikan sidang perdana dengan terdakwa Haris Azhar dan Fatia dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Luhut Binsar Pandjaitan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jakarta, Senin, 3 April 2023. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Soal Harun Masiku, Novel Baswedan: Kabur Sampai Lama Itu Agak Aneh

"Saya meyakini seperti itu, karena di fakta persidangan juga disebutkan ada petinggi partai yang terlibat," tutur Novel Baswedan.


Alasan Brigjen Asep Guntur Rahayu Mundur sebagai Direktur Penyidikan KPK, Seangkatan Novel Baswedan

57 hari lalu

Plt. Deputi Penindakan dan eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, merilis Sekretaris DPRD Pemalang, Sodik Ismanto, resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Kamis, 6 Juni 2023. KPK resmi meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan melakukan penahanan secara paksa selama 20 hari pertama terhadap tersangka baru Sodik Ismanto terkait pengembangan perkara menjerat Bupati Pemalang 2021-2026, Mukti Agung Wibowo, terjaring operasi tangkap tangan KPK dalam tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara atau yang mewakili terkait jual beli Jabatan di Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah Tahun 2021-2022, KPK resmi menetapkan 13 orang tersangka. TEMPO/Imam Sukamto
Alasan Brigjen Asep Guntur Rahayu Mundur sebagai Direktur Penyidikan KPK, Seangkatan Novel Baswedan

Brigjen Asep Guntur Rahayu menyatakan mundur sebagai Direktur Penyidikan KPK, Jumat 28 Juli 2023. Begini bunyi pesannya.


Eks Penyidik KPK Jelaskan Proses Penetapan Tersangka: Mana Mungkin Pimpinan KPK Tak Tahu

58 hari lalu

Ketua KPK Firli Bahuri, Wakil Ketua KPK, Nurul Gufron (kanan), anggota dewan pengawas KPK Indriyanto Seno Adji dan Sekretaris Jenderal KPK, Cahya Hardianto Harefa (kiri), memberikan keterangan kepada awak media, di gedung KPK, Jakarta, Rabu, 5 Mei 2021. Dari 1.351 pegawai sebanyak 1274 orang pegawai memenuhi syarat, sebanyak 75 orang tidak memenuhi syarat dan sebanyak 2 orang tidak hadir wawancara. TEMPO/Imam Sukamto
Eks Penyidik KPK Jelaskan Proses Penetapan Tersangka: Mana Mungkin Pimpinan KPK Tak Tahu

Penetapan tersangka Kepala Basarnas, menurut eks penyidik senior KPK tentu melibatkan pimpinan KPK. "Alangkah naifnya jika pimpinan tidak mengetahui".


Respons Berbeda Novel Baswedan dan Puspom TNI soal Kasus Suap Kepala Basarnas

58 hari lalu

KPK menetapkan Kepala Basarnas Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi sebagai tersangka kasus suap.
Respons Berbeda Novel Baswedan dan Puspom TNI soal Kasus Suap Kepala Basarnas

Novel Baswedan dan Puspom TNI memberi respons berbeda soal kasus suap Kepala Basarnas.


Novel Baswedan Sebut Pengungkapan Suap Basarnas Tunjukkan OTT Harus Diterapkan KPK

59 hari lalu

Mantan penyidik KPK Novel Baswedan hadir untuk menyaksikan sidang perdana dengan terdakwa Haris Azhar dan Fatia dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Luhut Binsar Pandjaitan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jakarta, Senin, 3 April 2023. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Novel Baswedan Sebut Pengungkapan Suap Basarnas Tunjukkan OTT Harus Diterapkan KPK

Menurut Novel Baswedan, KPK jika ingin memberantas korupsi secara efektif harus dilakukan penindakan, pencegahan, dan pendidikan secara bersamaan.


Novel Baswedan Puji BEM Unpad Tolak Kedatangan Ketua KPK Firli Bahuri, Ini Alasannya

23 Juli 2023

Mahasiswa BEM Universitas Padjadjaran membawa poster dan memakai topeng Firli Bahuri saat aksi unjuk rasa menolak kuliah umum oleh Ketua KPK Firli Bahuri di Bale Sawala Gedung Rektorat Unpad di Jatinangor, Sumedang, Jawa Barat, 21 Juli 2023. Firli Bahuri batal hadir dan digantikan oleh Direktur Sosialisasi dan Kampanye Antikorupsi KPK, Amir Arief. BEM Unpad menyoroti kinerja KPK dibawah komando Firli Bahuri terkait kasus-kasus internal yang terjadi di lembaga KPK sendiri. TEMPO/Prima mulia
Novel Baswedan Puji BEM Unpad Tolak Kedatangan Ketua KPK Firli Bahuri, Ini Alasannya

Aktivis Antikorupsi Novel Baswedan memuji sikap BEM Unpad yang menolak kedatangan Ketua KPK Firli Bahuri ke kampus mereka. Ini Alasannya.


ICW, MAKI dan Novel Baswedan Kritik Luhut Sebut OTT KPK Kampungan

19 Juli 2023

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Panjaitan dalam acara peresmian PT Free The Sea di Batam, Kamis, 9 Maret 2023. TEMPO/ Yogi Eka Sahputra
ICW, MAKI dan Novel Baswedan Kritik Luhut Sebut OTT KPK Kampungan

Luhut menyebut OTT KPK kampungan mendapat kritikan dari ICW, MAKI dan Novel Baswedan. Ini kata mereka.


Luhut Sebut OTT KPK Kampungan, Novel Baswedan: Justru OTT Itu Penindakan Paling Efektif

19 Juli 2023

Mantan penyidik KPK Novel Baswedan hadir untuk menyaksikan sidang perdana dengan terdakwa Haris Azhar dan Fatia dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Luhut Binsar Pandjaitan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jakarta, Senin, 3 April 2023. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Luhut Sebut OTT KPK Kampungan, Novel Baswedan: Justru OTT Itu Penindakan Paling Efektif

Novel Baswedan, menanggapi pernyataan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan yang menyebut OTT KPK kampungan