TEMPO.CO, Jakarta - Tim advokasi Novel Baswedan meminta majelis hakim bertindak obyektif dalam memberikan putusan atas kasus penyiraman air keras terhadap penyidik KPK, Novel Baswedan.
“Kami mendesak Ketua Mahkamah Agung memberikan jaminan bahwa majelis hakim bertindak obyektif dan tidak ikut andil dalam peradilan sesat,” kata anggota tim advokasi Novel Baswedan, Kurnia Ramadhana, dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 15 Juli 2020.
Sidang putusan terhadap dua terdakwa penyerang Novel akan digelar pada Kamis, 16 Juli 2020 di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Kurnia menilai proses persidangan selama ini ditengarai memiliki banyak kejanggalan. “Bahkan proses persidangan ini dapat dikatakan sedang menuju ke arah peradilan sesat,” katanya.
Kejanggalan yang dimaksud, di antaranya saksi penting tidak dimintai keterangan di persidangan, barang bukti di tempat kejadian perkara tidak ditunjukkan, jaksa berpihak pada pelaku kejahatan.
Kemudian, pendampingan hukum oleh Polri terhadap pelaku sarat nuansa konflik kepentingan, dan terdapat saksi yang meragukan bahwa kedua terdakwa merupakan kedua orang yang dilihat sesaat sebelum penyiraman air keras.
Menurut Kurnia, hakim harus membebaskan kedua terdakwa jika tidak yakin dan terdapat ketidaksesuaian antara alat bukti dan fakta kejadian.