TEMPO.CO, Jakarta - Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) mendesak Komisi Hukum DPR membuka surat jalan Joko Tjandra.
"Saya menyerahkan kepada Komisi Hukum untuk membukanya dalam rapat kerja dengan aparat penegak hukum," kata Koordinator Boyamin Saiman lewat keterangan tertulis pada Rabu, 15 Juli 2020.
Boyamin mengaku tak berani membuka institusi penegak hukum yang mengeluarkan surat jalan untuk Joko Tjandra tersebut. Maka dari itu ia memberikannya kepada Komisi Hukum. Selain sebagai mitra institusi penegak hukum, anggota DPR juga memiliki hak imunitas.
Meski begitu, Boyamin mengaku berani mempertanggungjawabkan jika nantinya dituntut pencemaran nama. Menurut dia, surat itu berasal dari sumber kredibel dan telah ia konfirmasi.
"Menurut saya dokumen itu bener. Dan saya tidak mau mempermalukan DPR juga gitu kan. Nanti ternyata yang saya sampaikan bodong itu kan kasihan beliau-beliau," ujar Boyamin setelah bertemu Ketua Komisi III DPR Herman Herry dan anggota Komisi III Arsul Sani serta Sarifuddin Suding pada Selasa, 15 Juli 2020.
Surat jalan Joko Tjandra itu beredar sudah dalam kondisi tersobek di bagian kop, tanda tangan, dan stempel. Namun di bawah tulisan 'Surat Jalan', tertera nomor surat yang diduga memuat identitas dari instansi pemberi surat. Surat itu bernomor SJ/82/VII/2020/Rokorwas.
Surat diberikan kepada Joko Soegiarto Tjandra dengan NIK 317405270*******, jabatan konsultan untuk bepergian dari Jakarta ke Pontianak, kalimantan Barat dengan keperluan konsultasi dan koordinasi.
Tertulis angkutan yang digunakan adalah pesawat terbang. Buron kasus Bank Bali ini berangkat pada tanggal 19 Juni 2020 dan kembali pada 22 Juni 2020. "Membawa perlengkapan yang diperlukan," demikian tertulis dalam catatan. Surat itu dikeluarkan di Jakarta.