TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Badan Reserse Kriminal Markas Besar Polri Komisaris Jenderal Listyo Sigit Prabowo meminta Divisi Propam untuk surat jalan untuk Joko Tjandra. Surat ini diduga dikeluarkan oleh Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Badan Bareskrim Polri
"Saya meminta Divisi Propam Polri mendalami surat jalan yang dikeluarkan Biro Korwas dan kalau terbukti akan kami berikan tindakan tegas terhadap oknum yang melakukan," kata Listyo lewat pesan singkat pada Rabu, 15 Juli 2020.
Listyo mengatakan Polri tak pernah ragu menghukum anggota polisi yang terbukti melanggar peraturan. "Ini juga peringatan bagi yang lain agar menjaga marwah institusi, itu komitmen untuk menjaga institusi," katanya.
Sebelumnya, Indonesia Police Watch (IPW) menyebut surat jalan untuk Joko pada Juni 2020 diterbitkan oleh Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri. Joko diduga pergi dari Jakarta ke Pontianak, Kalimantan Barat, pada 18 Juni dan kembali pada 22 Juni.
Ketua Presidium Ind Police Watch, Neta S. Pane, menjelaskan dari data yang ia peroleh, surat jalan itu terbit dengan Nomor: SJ/82/VI/2020/Rokorwas, tertanggal 18 Juni 2020. Neta menyebut surat itu diteken pejabat di Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim.
"Yang menjadi pertanyaan IPW apakah mungkin sekelas jenderal bintang satu (Brigadir Jenderal) berani mengeluarkan surat jalan untuk seorang buronan kakap sekelas Joko Tjandra," ujar Neta melalui keterangan tertulis pada Rabu, 15 Juli 2020.