TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto mengatakan mengubah istilah terkait kasus Covid-19 untuk mengikuti ketentuan Badan Kesehatan Dunia atau WHO.
Terawan mengatakan WHO telah menetapkan istilah-istilah yang digunakan dalam kasus Covid-19. Menurut dia, justru aneh jika Indonesia menggunakan istilah yang berbeda dengan ketentuan WHO.
Menurut Terawan, pemerintah berupaya menyesuaikan dengan keinginan WHO agar data Covid-19 di Indonesia menjadi lebih baik.
"Sehingga apa yang menjadi data kita pun akan diakui, menjadi data yang baik. Kepercayaan, trust, dari dunia juga akan menjadi baik," kata Terawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa malam, 14 Juli 2020.
Selain itu, Terawan mengatakan perubahan istilah terkait Covid-19 ini juga menunjukkan kepatuhan Indonesia terhadap ketentuan-ketentuan WHO. "Jadi kita ini negara yang paling taat sama WHO, WHO bilang istilahnya apa, kita ikuti," kata purnawirawan jenderal bintang tiga ini.
Terawan meneken Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Covid-19. Ketentuan itu di antaranya mengatur perubahan istilah dan definisi yang dipakai dalam kasus-kasus Covid-19.
Sebutan untuk ODP (Orang Dalam Pemantauan), PDP (Pasien Dalam Pengawasan), dan OTG (Orang Tanpa Gejala) Covid-19 kini diganti dengan istilah kasus suspek, kasus probable, kasus konfirmasi, dan kontak erat.
Perubahan definisi ini akan mempengaruhi laporan jumlah angka kematian. Sistem Bersatu Lawan Covid yang diluncurkan Gugus Tugas telah terlebih dahulu mengacu pada definisi kematian yang dipakai WHO sejak tiga bulan lalu itu.