TEMPO.CO, Jakarta-Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto mendorong pengembangan obat herbal terstandar untuk suplemen pencegahan Covid-19. Ia mengatakan Kemenkes telah menerbitkan dua aturan terkait hal ini.
Dua aturan itu adalah Permenkes Nomor 85 Tahun 2019 tentang Petunjuk Operasional Penggunaan Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang Kesehatan Tahun 2020 dan Permenkes Nomor 21 Tahun 2016 tentang Penggunaan Dana Kapitasi JKN untuk Jasa Pelayanan Kesehatan dan Dukungan Biaya Operasional pada FKTP milik Pemda.
"Dalam menghadapi pandemi Covid-19 pemeliharaan kesehatan, pencegahan penyakit, dan perawatan kesehatan merupakan faktor penting," kata Terawan dalam rapat kerja dengan Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat, Selasa, 14 Juli 2020.
Maka dari itu, kata Terawan, Kemenkes telah menerbitkan Surat Edaran Dirjen Pelayanan Kesehatan tentang pemanfaatan obat tradisional untuk pemeliharaan kesehatan, pencegahan penyakit, dan perawatan kesehatan.
"Diharapkan masyarakat dapat melakukan upaya promotif dan preventif secara mandiri dan benar melalui pemanfaatan tanaman obat dalam bentuk sediaan segar maupun sediaan jadi berupa jamu atau obat herbal terstandar," kata dia.
Dalam paparannya, Terawan mencontohkan beberapa penggunaan obat herbal terstandar dan fitofarmaka untuk penanggulangan Covid-19. Di presentasi itu tertulis bahwa Kabupaten Sidoarjo dan sejumlah fasilitas layanan kesehatan rutin memberikan vitamin dan fitofarmaka.
"Misal suplemen yang mengandung ekstrak Curcuma xanthorriza-temulawak , Ophiocephalus striatus-ikan gabus, Phyllanthus niruri-meniran (hijau)," demikian tertulis dalam presentasi Terawan.
BUDIARTI UTAMI PUTRI