Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Cerita Terawan VS Eks Ketua MKEK IDI yang Jadi Dekan UPN Veteran

image-gnews
Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto (kanan) meninjau fasilitas baru RSUPN Dr Cipto Mangunkusumo untuk penanganan pasien corona (COVID-19) yang baru saja diluncurkan di Jakarta, Kamis 30 April 2020. Kapasitas ruangan untuk penanganan pasien corona RS tersebut bertambah dari sebelumnya dilakukan di tiga lantai Gedung Kiara (lantai 1, 2, dan 6) menjadi empat lantai dengan tambahan di lantai 4. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto (kanan) meninjau fasilitas baru RSUPN Dr Cipto Mangunkusumo untuk penanganan pasien corona (COVID-19) yang baru saja diluncurkan di Jakarta, Kamis 30 April 2020. Kapasitas ruangan untuk penanganan pasien corona RS tersebut bertambah dari sebelumnya dilakukan di tiga lantai Gedung Kiara (lantai 1, 2, dan 6) menjadi empat lantai dengan tambahan di lantai 4. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto melayangkan surat ke Universitas Pembangunan Nasional Veteran. Surat itu berisi permintaan untuk menarik Dekan Fakultas Kedokteran UPN Veteran, Prijo Sidipratomo. “Iya betul,” kata Rektor UPN Veteran Jakarta, Erna Hernawati mengkonfirmasi adanya surat itu, Ahad, 31 Mei 2020.

Prijo dan Terawan punya sejarah dalam polemik terapi ‘cuci otak’ yang mencuat pertengahan 2018. Saat itu Prijo masih menjabat sebagai Ketua Majelis Kehormatan Etik Kedokteran periode 2015-2018. Sedangkan Terawan menjabat sebagai Kepala Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat Gatot Soebroto.

Terawan beken dengan terapi Intra-Arterial Heparin Flushing. Sebuah terapi yang diklaim dapat menyembuhkan pasien yang mengalami stroke. Banyak pejabat dan tokoh terkenal telah menjajal terapi ini.

Akan tetapi, MKEK IDI punya penilaian berbeda terhadap terapi itu. MKEK IDI menyatakan metode cuci otak belum terbukti secara klinis.

MKEK IDI bahkan menilai Terawan melanggar empat prinsip dalam Kode Etik Kedokteran Indonesia: mengiklankan diri secara berlebihan; tak memenuhi panggilan majelis sebanyak 8 kali; menarik bayaran dari tindak yang belum terbukti secara medis; dan menjanjikan kesembuhan bagi pasien.

Menurut surat yang beredar tertanggal 23 Maret 2018 tersebut, MKEK menetapkan Dokter Terawan melakukan pelanggaran etik serius dari kode etik kedokteran. Surat tersebut hanya ditandatangani oleh Ketua MKEK PB IDI, Prijo Sidipratomo. Dalam surat itu, tidak tercantum tanda tangan Ketua Umum PB IDI Muh Adib Khumaidi.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

MKEK mencabut keanggotaan Terawan dari IDI selama 12 bulan dan mencabut izin rekomendasi praktek dokter spesialis radiologi itu. Namun, sanksi tersebut tak pernah terlaksana.

Ketika sanksi IDI itu terekspos ke publik dan atas rekomendasi Komisi Kesehatan DPR, Menteri Kesehatan kala itu Nila Djuwita Moeleok membentuk satuan tugas khusus guna menyelidiki metode IAHF sebagai terapi.

Hasilnya, tim satgas memberikan dua rekomendasi: menghentikan terapi ini dan melakukan penelitian untuk memperoleh bukti. Berbeda dengan temuan Satgas, Nila Moeloek dalam suratnya ke Kepala Staf Angkatan Darat menyatakan metode itu dapat dilakukan dalam rangka penelitian berbasis pelayanan.

Dalam wawancara dengan Majalah Tempo akhir Desember 2019, Terawan mengatakan Menkes tak melarang praktek metode IAHF miliknya. “Saya diminta research by service, artinya service boleh jalan terus,” kata dia. 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Prabowo hingga Deddy Corbuzier Hadir di UPNVJ, Ini Pesan Menhan ke Mahasiswa Baru

56 hari lalu

Menteri Pertahanan RI Prabowo Subianto berfoto bersama mahasiswa baru UPN Veteran Jakarta di Jakarta, Selasa (8/8/2023) saat acara Pengenalan Kehidupan Kampus Mahasiswa Baru (PKKMB) Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta (UPNVJ) 2023. ANTARA/HO-Kemhan RI.
Prabowo hingga Deddy Corbuzier Hadir di UPNVJ, Ini Pesan Menhan ke Mahasiswa Baru

Ini yang disampaikan Prabowo di hadapan mahasiswa baru UNPVJ.


KPK Sebut Lukas Enembe Ganggu Kenyamanan Tahanan Lain dan Tak Disiplin Konsumsi Obat

5 Agustus 2023

Terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur Papua Lukas Enembe menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan sela oleh Majelis Hakim di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 26 Juni 2023. Majelis Hakim menolak eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan perkara dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
KPK Sebut Lukas Enembe Ganggu Kenyamanan Tahanan Lain dan Tak Disiplin Konsumsi Obat

KPK menerima surat dari tahanan lain yang mengeluhkan keberadaan Lukas Enembe.


Saran IDI untuk Cegah Kasus Bullying Dokter Residen

24 Juli 2023

Ilustrasi dokter. Sumber: Getty Images/iStockphoto/mirror.co.uk
Saran IDI untuk Cegah Kasus Bullying Dokter Residen

Praktik perundungan atau bullying dokter residen sudah puluhan tahun tidak pernah berani diungkapkan.


UMKM di Indonesia Masih Didominasi Usaha Mikro

22 Juli 2023

Ilustrasi UMKM makanan. ANTARA
UMKM di Indonesia Masih Didominasi Usaha Mikro

Usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Indonesia hingga saat ini masih didominasi oleh kelas usaha mikro.


Konflik IDI Versus Terawan Disinggung di Sidang Lukas Enembe

17 Juli 2023

Terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur Papua Lukas Enembe menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan sela oleh Majelis Hakim di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 26 Juni 2023. Majelis Hakim menolak eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan perkara dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
Konflik IDI Versus Terawan Disinggung di Sidang Lukas Enembe

Pengacara Lukas Enembe menolak pelibatan IDI dalam pemberian second opinion kesehatan eks Gubernur Papua itu.


9 Pasal Kontroversial dalam UU Kesehatan

12 Juli 2023

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyerahkan naskah pandangan akhir Pemerintah atas RUU Kesehatan kepada Ketua DPR RI Puan Maharani dalam Rapat Paripurna ke-29 masa persidangan V tahun 2022-2023 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 11 Juli 2023. Rapat Paripurna DPR RI mengesahkan RUU Kesehatan menjadi Undang-undang. Sebanyak 2 Fraksi yaitu Partai Demokrat dan PKS menolak RUU Kesehatan tersebut. TEMPO/M Taufan Rengganis
9 Pasal Kontroversial dalam UU Kesehatan

UU kesehatan mendapat penolakan dari berbagai organisasi profesi bidang kesehatan karena dinilai tak adil. Apa saja pasal yang kontroversial?


RUU Kesehatan Disahkan Hari ini , Dokter dan Tenaga Kesehatan Kepung DPR

11 Juli 2023

Aksi demo dokter dan nakes tolak RUU kesehatan didepan gedung DPR di Senayan, Jakarta, Selasa 11 Juli 2023. TEMPO/Adelia Tahitoe
RUU Kesehatan Disahkan Hari ini , Dokter dan Tenaga Kesehatan Kepung DPR

Aksi massa digelar menjelang pengesahan RUU Kesehatan oleh DPR hari ini. Massa dari berbagai organisasi profesi telah berada di depan Gedung DPR.


Hari Ini, DPR Bakal Sahkan RUU Kesehatan

11 Juli 2023

Sejumlah massa Tenaga Kesehatan membentangkan bendera Merah Putih saat menggelar aksi di depan Gedung DPR RI, Senin, 5 Juni 2023. Aksi yang diikuti oleh 5 organisasi profesi medis yakni, PB IDI, PPNI, IBI, PDGI, dan IAI tersebut menolak Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan. TEMPO/M Taufan Rengganis
Hari Ini, DPR Bakal Sahkan RUU Kesehatan

Di tengah bayangan aksi massa, RUU Kesehatan rencananya bakal disahkan dalam Rapat Paripurna DPR yang digelar hari ini.


Aborsi Ilegal di Kemayoran, IDI: Harus Dilakukan oleh Yang Kompeten dan Berwenang

30 Juni 2023

Ilustrasi aborsi. TEMPO
Aborsi Ilegal di Kemayoran, IDI: Harus Dilakukan oleh Yang Kompeten dan Berwenang

Ari Kusuma Januarto,Sp.OG menyatakan tindakan aborsi harus dilakukan oleh pihak yang memiliki kompetensi dan wewenang.


Hakim Kabulkan Permintaan Lukas Enembe agar Dirawat Dokter Terawan

26 Juni 2023

Terdakwa Gubernur Papua (nonaktif), Lukas Enembe, sidang perdana pembacaan surat dakwaan di pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin, 19 Juni 2023. Jaksa Penuntut Umum KPK mendakwa Lukas Enembe, menerima suap sebesar Rp.45.843.485.350 dan menerima gratifikasi sebesar Rp. 1 miliar dari sejumlah rekanan dalam perkara tindak pidana korupsi pemberian dan penerimaan hadiah atau janji sebesar Rp.1 miliar dan gratifikasi sebesar Rp.10 miliar terkait proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua. TEMPO/Imam Sukamto
Hakim Kabulkan Permintaan Lukas Enembe agar Dirawat Dokter Terawan

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta mengabulkan permintaan Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe untuk dirawat di RSPAD Gatot Soebroto