TEMPO.CO, Jakarta-Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan akan mengundang seluruh pemangku kepentingan untuk menindaklanjuti Perjanjian Bantuan Hukum Timbal Balik dalam Masalah Pidana antara Republik Indonesia dan Konfederasi Swiss yang telah disahkan menjadi undang-undang.
Yasonna berujar akan mengajak Badan Reserse Kriminal Markas Besar Polri, Kejaksaan Agung, Komisi Pemberantasan Korupsi, dan Kementerian Luar Negeri untuk duduk bersama membentuk tim. "Ini nanti akan kami buat asset tracking dulu ya," kata Yasonna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 14 Juli 2020.
Yasonna juga mengatakan akan mengecek harta atau aset hasil tindak pidana di Indonesia yang disimpan di Swiss. Ia mengatakan pemerintah juga akan meminta data kepada Swiss. "Siapa yang punya informasi, bagaimana memperoleh informasi, kami akan ke Swiss juga untuk meminta data-data yang ada. Dengan dasar hukum ini, kami sudah memulai tindakan itu," kata Yasonna.
Yasonna mengimbuhkan, pemerintah Indonesia diuntungkan dengan sifat perjanjian MLA Indonesia - Swiss yang bersifat retroaktif. Sebab, hasil tindak pidana seperti kejahatan fiskal, pencucian uang, dan lainnya yang terjadi sebelum adanya perjanjian ini pun bisa ditelusuri.
Meski begitu, Yasonna mengatakan tim akan berkumpul dulu untuk mengatur strategi. Ia belum merinci aset-aset Indonesia yang berpotensi dikembalikan dari hasil perjanjian ini. Menurut Yasonna, pemerintah akan menjajaki kerja sama serupa dengan negara-negara lain. Selain dengan Swiss, kata dia, Indonesia juga sudah memiliki kerja sama serupa dengan Rusia dan Iran.
Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ini mengatakan pemerintah Serbia juga telah mengajukan draf perjanjian kerja sama. "Nanti kami bahas tahun depan setelah Covid-19," kata Yasonna.
Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat hari ini sepakat mengesahkan RUU Perjanjian Bantuan Hukum Timbal Balik dalam Masalah Pidana antara Republik Indonesia dan Konfederasi Swiss. Perjanjian ini akan menjadi dasar hukum kerja sama dalam pelacakan, pertukaran informasi, penangkapan, pembekuan aset, hingga pengembalian aset hasil tindak pidana yang disimpan di Swiss.
BUDIARTI UTAMI PUTRI