TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigadir Jenderal Awi Setiyono mengatakan Polri bekomitmen untuk segera menyelesaikan kasus pembobolan kas Bank BNI senilai Rp1,2 triliun dengan tersangka Maria Pauline Lumowa. Salah satunya dengan berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung dalam menangani kasus Maria Lumowa.
"Jika diperlukan bantuan Kejagung, kami akan dikoordinasikan," kata Brigjen Pol. Awi di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Senin 13 Juli 2020.
Menurut dia, Kabareskrim Komisaris Jenderal Listyo Sigit Prabowo berkomitmen menyelidiki kasus ini, termasuk melacak aset Maria Pauline dan menelusuri pihak-pihak lainnya yang diduga terlibat dalam perkara yang menimbulkan kerugian senilai Rp1,2 triliun itu.
"Sudah disampaikan oleh Kabareskrim bahwa akan dilakukan penyelidikan terhadap uang Rp1,2 triliun kredit dari Bank BNI itu," kata Awi.
Dalam kasus ini, penyidik telah memeriksa sebanyak 12 saksi.
Sejauh ini, penyidik telah menyita aset-aset milik tersangka Maria Pauline senilai Rp132 miliar. Pencarian dan penyitaan aset dilakukan selama Maria Pauline kabur ke luar negeri.
Penyidik berusaha menangani dan menuntaskan kasus ini sesegera mungkin mengingat kasus akan dinyatakan kedaluwarsa pada bulan Oktober 2021. "Jangka waktu kedaluwarsa akan berakhir pada bulan Oktober 2021. Tentunya jika lebih dapat cepat diselesaikan, lebih baik," katanya.
Dalam kasus pembobolan kas Bank BNI cabang Kebayoran Baru lewat letter of credit (LC) fiktif, polisi menetapkan 16 orang sebagai tersangka termasuk Maria Pauline Lumowa dan Adrian Waworuntu. Dalam kasus ini, Adrian dan 14 orang lainnya telah menjalani hukuman.
ANTARA