TEMPO.CO, Jakarta - Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) akan mengajukan gugatan judicial review terhadap Peraturan Presiden Nomor 76 tahun 2020 tentang program Kartu Prakerja.
"MAKI akan mengajukan gugatan Judicial Review untuk membatalkan Perpres baru ke Mahkamah Agung," kata Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, Senin, 13 Juli 2020.
MAKI menilai Perpres baru diteken Presiden Joko Widodo belum menyelesaikan sengkarut program tersebut. MAKI justru menganggap aturan itu terkesan melegalkan penyimpangan. "Terkesan melegalkan dugaan penyimpangan karena tidak membenahi dugaan kesalahan yang telah terjadi," kata Boyamin.
Menurut Boyamin, Perpres baru itu tidak tegas menyatakan bahwa pengadaan pelatihan harus berpedoman pada pengadaan barang dan jasa yang transparan, kompetitif, dan tidak terjadi monopoli.
Dia menilai Perpres itu juga tidak mengatasi adanya dugaan konflik kepentingan antara platform digital dan penyedia pelatihan. "Perpres baru hanya seakan-akan telah melakukan pembenahan namun tidak menyentuh hal yang substantif," kata dia.
Perpres baru Kartu Prakerja diteken Jokowi pada 7 Juli 2020. Dalam Perpres itu, terjadi perubahan perihal platform digital yang menjadi mitra melaksanakan proyek ini.
Di dalam pasal 31 A aturan baru tersebut diatur mengenai pemilihan platform digital dan lembaga pelatihan tidak termasuk dalam lingkup pengaturan barang dan jasa pemerintah.
MAKI sempat melaporkan dugaan penyimpangan pengadaan pelatihan kartu tersebut ke KPK. Salah satu yang disoroti MAKI ialah pemilihan platform digital yang tidak dilakukan lewat lelang terbuka.
Mengenai pemilihan mitra, KPK merekomendasikan agar pemerintah meminta opini hukum Jaksa Agung Muda Tata Usaha Negara tentang kerja sama delapan platform digital dalam program Kartu Prakerja termasuk pengadaan barang dan jasa pemerintah atau bukan.