TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, Jhoni Ginting, mengatakan status kewarganegaraan Papua Nugini Joko Tjandra telah dicabut oleh pemerintah setempat. Di sisi lain, Joko juga tidak melepas statusnya sebagai Warga Negara Indonesia.
“Paspor PNG (Papua Nugini) yang bersangkutan hanya dua tahun. Ini informasi yang kami dapat dari KBRI. Kemudian dicabut oleh pemerintah PNG karena Ombudsman setempat meragukan perolehan kewarganegaraan tersebut,” kata Jhoni dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat di Gedung DPR, Jakarta, Senin, 13 Juli 2020.
Sementara itu, Jhoni mengatakan bahwa Joko tidak melepaskan status WNI-nya. Menurut Jhoni, untuk melepaskan kewarganegaraan Indonesia, Joko perlu membuat pernyataan secara normatif.
“Kalau dia waktu itu membikin surat, membuat paspor Papua Nugini dan menjadi warga negara, dia pasti menyerahkan secara normatif dan prosedural paspornya itu ke perwakilan kita. Dia tidak menyerahkan,” kata Jhoni.
Jhoni menambahkan, bahwa jika seseorang ingin menanggalkan kewarganegaraannya, maka dia harus melakukan pengajuan secara prosedural, yang nantinya akan bermuara pada keputusan Presiden.
“Dan itu pada ending-nya, ujungnya nanti adalah keputusan Presiden. Nah, mungkin dalam proses. Ini kita tidak tahu yang mana sebenarnya, kalau di sini dia sah, asli ada kartu keluarganya. Di sana apakah perolehannya benar atau tidak, kita tidak tahu,” ujar Jhoni.
Buronan kasus korupsi hak tagih Bank Bali ini kabur meninggalkan Indonesia ke Port Moresby, Papua Nugini sejak 2009, tepatnya satu hari sebelum jatuhnya putusan Mahkamah Agung.
ACHMAD HAMUDI ASSEGAF