TEMPO.CO, Jakarta - Buron perkara hak tagih Bank Bali, Joko Tjandra, keluar-masuk Indonesia tanpa tercatat di perlintasan Imigrasi. Kejaksaan Agung dan Kepolisian RI saling menyalahkan. Diduga ada peran Sekretariat National Central Bureau (NCB) Interpol dalam pencabutan red notice.
Penelusuran Tempo menemukan, Sekretariat NCB Interpol Divisi Hubungan Internasional Polri sebenarnya berkirim surat kepada Kejaksaan Agung pada pertengahan April lalu. Dalam suratnya, NCB Interpol menanyakan apakah Kejaksaan masih perlu memasukkan Joko Tjandra ke daftar red notice atau permintaan kepada Interpol di dunia untuk menangkap atau menahan seorang pelaku tindakan kriminal.
Kejaksaan membalas surat itu pada 21 April lalu dan meminta agar Joko tetap dimasukkan ke daftar red notice. Namun, Sekretariat NCB Interpol menerangkan bahwa Joko Tjandra tak masuk lagi daftar itu ketika menyurati Direktorat Jenderal Imigrasi pada 5 Mei. Alasannya, seperti yang disampaikan polisi saat bertemu dengan Mahfud, Kejaksaan tak mengajukan perpanjangan sejak 2014.
Atas dasar surat dari NCB Interpol itulah, menurut Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly, Imigrasi menghapus nama Joko Tjandra dari daftar “orang terlarang” di perlintasan Imigrasi. “Berarti otomatis hilang di kami. Kami kan cuma penerima, kami supporting,” ujar Yasonna seperti dikutip dari Majalah Tempo, edisi 13-19 Juli 2020.
Kuasa hukum Joko, Anita Kolopaking, mengatakan kliennya masuk ke Tanah Air tanpa mengendap-endap. Ia berkoordinasi dengan Joko mengenai kedatangannya di Indonesia untuk mendaftarkan permohonan peninjauan kembali. “Pak Joko bilang bahwa dia sudah tidak lagi masuk red notice. Saya cek ke teman-teman ternyata betul,” ujar Anita.
Baca berita selengkapnya di Majalah Tempo edisi Senin, 13 Juli 2020, Alis Joko dan Surat Interpol.
LINDA TRIANITA | RAYMUNDUS RIKANG