TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi berharap pemerintah menjalankan semua rekomendasi dari pihaknya terkait program Kartu Prakerja. KPK meminta semua rekomendasi itu dijalankan sebelum pemerintah memulai kembali program ini.
“KPK berharap program Kartu Prakerja diperbaiki secara menyeluruh sesuai rekomendasi kami sebelum kembali dijalankan,” kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan, Ipi Maryati lewat keterangan tertulis, Ahad, 12 Juli 2020.
KPK menilai Peraturan Presiden baru yang diteken Presiden Joko Widodo mengenai pelaksanaan Program Prakerja telah memasukkan mayoritas poin-poin rekomendasi KPK. Namun, saat ini pemerintah juga sedang menyusun Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekenomian yang akan menyusun pelaksanaan Program Prakerja secara lebih teknis.
Ipi mengatakan KPK dilibatkan untuk memberikan masukan terhadap draf Permenko tersebut. KPK berharap teknis implementasi rekomendasi KPK akan tertuang dalam rekomendasi itu.
Dalam kajiannya, KPK menemukan permasalahan terkait 4 aspek dalam tata laksana program yang perlu diperbaiki sebelum melanjutkan program, yaitu proses pendaftaran, kemitraan dengan platform digital, materi pelatihan, dan pelaksanaan program.
KPK merekomendasikan agar pemerintah menghentikan sementara program kartu prakerja gelombang ke-4 sambil dilakukan evaluasi atas gelombang sebelumnya dan perbaikan untuk kelanjutan program. KPK juga meminta agar pelaksanaan program dikembalikan ke Kementerian yang relevan yaitu Kementerian Tenaga Kerja.
Selain itu, KPK juga merekomendasikan agar pelaksana program lebih aktif menjemput bola untuk mendaftarkan peserta yang dianggap layak menerima bantuan; komite pelaksana program juga meminta legal opinion ke Jaksa Agung Muda Tata Usaha Negara tentang kerja sama dengan 8 platform digital mengenai apakah program ini masuk dalam Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah atau tidak. KPK turut menyoroti konflik kepentingan antara platform digital dengan lembaga penyedia pelatihan.