TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil empat orang saksi untuk diperiksa dalam kasus suap dan gratifikasi mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi pada Jumat, 10 Juli 2020. Satu orang saksi itu di antaranya, Komisaris PT Multitrans Logistic Indonesia Hengky Soenjoto.
“Saksi akan diperiksa untuk tersangka HS (Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal, Hiendra Soenjoto),” kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Jumat, 10 Juli 2020.
Untuk Hiendra, KPK juga memanggil seorang saksi dari unsur swasta bernama Tania Clarisa Irawan. Sementara untuk Nurhadi, KPK memanggil seorang satuan pengamanan bernama Charli Paris Hutagaol dan sopir, Yendra Afrizal.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan tiga orang menjadi tersangka, yakni Nurhadi, menantunya (Rezky Herbiyono), dan Direktur Utama PT MIT Hiendra Soenjoto. KPK menduga Nurhadi melalui Rezky menerima suap dan gratifikasi senilai Rp 46 miliar.
Uang itu diduga diberikan agar Nurhadi mengurus perkara perdata antara PT MIT melawan PT Kawasan Berikat Nusantara. KPK menyebut menantu Nurhadi menerima sembilan lembar cek atas nama PT MIT dari Hiendra Soenjoto untuk mengurus perkara itu
KPK juga tengah mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang dalam kasus ini. KPK menyatakan penyidiknya telah memeriksa sejumlah saksi mengenai aset yang dimiliki Nurhadi dan istrinya, Tin Zuraida. Ali mengatakan bila ditemukan dua alat bukti permulaan yang cukup maka KPK akan menetapkan status tersangka pencucian uang dalam kasus ini.