TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil tiga saksi untuk diperiksa dalam kasus suap mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi. KPK memanggil Direktur Utama PT Multi Bangun Saran Donny Gunawan dan Direktur PT Multitrans Logistic Indonesia Henry Soetanto.
"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka NHD," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, Kamis, 9 Juli 2020. KPK juga akan memeriksa tiga karyawan swasta bernama M. Hamzah Nurfalah, Tonny Wahyudi, dan Budi Soetanto.
Lebih lanjut, KPK memanggil Marketing Office District 8, Wira Setiawan untuk diperiksa. District 8 merupakan kompleks perkantoran dan apartemen yang berada di kawasan Sudirman Central Business District Jakarta Selatan. Dia akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka, Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal Hiendra Soenjoto.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan tiga orang menjadi tersangka, yakni Nurhadi, Rezky Herbiyono (menantu Nurhadi), dan Direktur Utama PT MIT Hiendra Soenjoto. KPK menduga Nurhadi melalui Rezky menerima suap dan gratifikasi senilai Rp 46 miliar.
Uang itu diduga diberikan agar Nurhadi mengurus perkara perdata antara PT MIT melawan PT Kawasan Berikat Nusantara. KPK menyebut menantu Nurhadi menerima sembilan lembar cek atas nama PT MIT dari Hiendra Soenjoto untuk mengurus perkara itu
KPK juga tengah mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang dalam kasus ini. KPK menyatakan penyidik telah memeriksa sejumlah saksi mengenai aset yang dimiliki Nurhadi dan istrinya, Tin Zuraida. Ali mengatakan bila ditemukan dua alat bukti permulaan yang cukup, maka KPK akan menetapkan status tersangka pencucian uang dalam kasus ini.