TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Polsek Percut Sei Tuan Komisaris Polisi Otniel Siahaan sempat menjalani pemeriksaan sebelum pencopotan jabatan. Yang bersangkutan dikaitkan dengan dugaan penganiayaan terhadap seorang saksi pembunuhan yang terjadi di sel tahanan polsek setempat.
"Ada enam orang yang diperiksa. Penyidik dan Kanit, termasuk juga Kapolsek, kami periksa," kata Kapolrestabes Medan Kombes Pol. Riko Sunarko usai konferensi pers di Mako Polrestabes Medan, Kamis 9 Juli 2020. Penyelidikan tersebut untuk mengetahui kebenaran terkait dengan dugaan penganiayaan saksi oleh oknum polisi tersebut.
Setelah pemeriksaan, Polda Sumatera Utara akhirnya mencopot Komisaris Polisi Otniel Siahaan digantikan oleh Ajun Komisaris Polisi Ricky Pripurna Atmaja sebagai Pejabat Sementara (PS). "Kapolsek sudah diserahterimakan," kata Kepala Bidang Humas Polda Sumut Komisaris Besar Polisi Tatan Dirsan Armaja yang dikonfirmasi di Medan, Kamis malam 9 Juli 2020.
Selain itu, kata Tatan, ada delapan orang personel Polsek Percut Sei Tuan yang juga ditarik ke Polrestabes untuk sidang disiplin. "Delapan orang sudah ditarik ke Polrestabes Medan," ujarnya.
Sebelumnya, seorang kuli bangunan Sarpan (57) mengaku telah menjadi korban penyiksaan saat berada di sel tahanan Polsek Percut Sei Tuan, Polrestabes Medan.
Akibat peristiwa itu, warga Jalan Sidomulyo, Pasar IX, Dusun XIII, Desa Sei Rotan, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang ini menderita luka di sekujur tubuh dan wajahnya.
Selain mengalami luka-luka akibat penganiayaan yang disebut-sebut dilakukan oknum polisi di Polsek Percut Sei Tuan, Sarpan juga dipaksa untuk mengakui bila dirinya adalah pelaku pembunuhan terhadap Dodi Somanto (41). Padahal, korban justru merupakan saksi dari pembunuhan tersebut.
Akan tetapi, dia tetap saja diintimidasi oleh oknum polisi dengan harapan mengakui sebagai pelaku pembunuhan. Sementara itu, pelaku berinisial A (27) sudah diamankan setelah kejadian oleh petugas Polsek Percut Sei Tuan.