TEMPO.CO, Medan - Komisaris Polisi Otniel Siahaan dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Polsek Percut Sei Tuan dan digantikan oleh Ajun Komisaris Polisi Ricky Pripurna Atmaja sebagai Pejabat Sementara (PS).
Pencopotan jabatan ini merupakan buntut dari penyelidikan dugaan penganiayaan terhadap seorang saksi pembunuhan yang terjadi di sel tahanan polsek setempat. "Kapolsek sudah diserahterimakan," kata Kepala Bidang Humas Polda Sumut Komisaris Besar Polisi Tatan Dirsan Armaja yang dikonfirmasi di Medan, Kamis malam 9 Juli 2020.
Selain itu, kata Tatan, ada delapan orang personel Polsek Percut Sei Tuan yang juga ditarik ke Polrestabes untuk sidang disiplin. "Delapan orang sudah ditarik ke Polrestabes Medan," ujarnya.
Sebelumnya, seorang kuli bangunan Sarpan, 57 tahun mengaku telah menjadi korban penganiayaan saksi saat berada di sel tahanan Polsek Percut Sei Tuan, Polrestabes Medan.
Akibat peristiwa itu, warga Jalan Sidomulyo, Pasar IX, Dusun XIII, Desa Sei Rotan, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang ini menderita luka di sekujur tubuh dan wajahnya.
Selain mengalami luka-luka akibat penganiayaan yang disebut-sebut dilakukan oknum polisi di Polsek Percut Sei Tuan, Sarpan juga dipaksa untuk mengakui bila dirinya adalah pelaku pembunuhan terhadap Dodi Somanto (41). Padahal, korban justru merupakan saksi dari pembunuhan tersebut.
Akan tetapi, dirinya tetap saja diintimidasi oleh oknum polisi dengan harapan mengakui jika ia pelaku pembunuhan. Sementara, untuk pelaku berinisial A (27) sudah diamankan pascakejadian oleh petugas Polsek Percut Sei Tuan.
ANTARA