TEMPO.CO, Jakarta - Kapolrestabes Medan Kombes Sandi Nugroho mencopot Kapolsek Percut Seituan Kompol Lesman Zendrato dari jabatannya terkait dengan kaburnya 12 tahanan dari rumah tahanan polsek setempat.
"Pencopotan tersebut dilakukan karena Kapolsek Percut Seituan dinilai gagal menjalankan tugas sehingga 12 tahanan yang terlibat berbagai kasus kejahatan melarikan diri," kata Kombes Pol. Sandi di Medan, Senin, 2 Januari 2017.
Polrestabes Medan sudah melakukan pemeriksaan terhadap seluruh personel Polsek Percut Seituan dalam kasus tahanan kabur tersebut. "Memang terjadi kelalaian yang dilakukan Kapolsek Percut Seituan," ucap Sandi.
Adapun lima orang tahanan yang kabur berhasil ditangkap di berbagai lokasi. Saat ini, petugas masih terus mengejar tujuh tahanan lain yang belum tertangkap.
Selain itu, tahanan yang kabur akan diberi hukuman tambahan karena melarikan diri dari Mapolsek Percut Seituan.
Sebelumnya, 12 tahanan Polsek Percut Sei Tuan kabur setelah menjebol jerjak ventilasi sel tahanan Mapolsek Percut Sei Tuan dengan gergaji besi, Jumat, 30 Desember 2016, pukul 04.00.
Adapun 12 tahanan yang kabur, yaitu Yudi Sanjaya, warga Jalan Pipit 4 Nomor 28, Prumnas Mandala; Dika Andrian, warga Jalan Bersama, Gang Amal Nomor 4 Medan Tembung; Abdi Lubis, warga Jalan Balai Utama, Gang Pisang Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan; Aprianto alias Black, warga Jalan Perhubungan, Dusun 1, Desa Bandar Setia.
Berikutnya, Andes Sianturi, warga Jalan Lima, Kelurahan Pulau Brayan; Abdul Imam, warga Jalan Bersama, Gang Karya, Kelurahan Bantan; Novi Andri Syahputra, warga Jalan Antariksa, Belakang Komplek Paskhas; M. Aldi Reza, warga Jalan Setia Budi, Tanjung Sari, Gang Cempaka, Kelurahan Selayang.
Selanjutnya, Kasima Handayani, warga Jalan Selamat Ketaren, Desa Medan Estate; M. Fadli Reza, warga Jalan Baru, Gang Pekantan Nomor 13 Tembung; M. Tahir Nasution, warga Jalan Letda Sujono, Gang Kasih, Kelurahan Bandar Selamat; Agus Ramadani, warga Jalan Seser Nomor 76 F, Kelurahan Sidorejo, Medan Tembung.
ANTARA