TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan ekstradisi Maria Pauline Lumowa bukan akhir proses penegakan hukum. Ia mengatakan penegak hukum akan mengejar aset milik pembobol kas Bank BNI tersebut.
"Kami akan mengejar terus. Bersama penegak hukum, kami akan melakukan asset ercovery yang dimiliki Maria Pauline Lumowa di luar negeri," kata Yasonna dalam konferensi pers di Bandara Soekarno-Hatta, Jakarta, Kamis, 9 Juli 2020.
Yasonna mengatakan pemerintah akan melakukan segala upaya hukum untuk membekukan aset Maria, memblokir akun, dan sebagainya. Yasonna mengatakan pemerintah tak akan berhenti, tetapi proses tersebut tak bisa serta merta.
"Semua itu bisa dilakukan setelah ada proses hukum di sini. Kami lakukan upaya-upaya ini tetapi ini tidak bisa langsung," kata dia.
Yasonna Laoly mengatakan Kemenkumham akan terus bekerja sama dengan penegak hukum, seperti Kepolisian Republik Indonesia dan Kejaksaan Agung. Maria Lumowa saat ini menjadi Badan Reserse Kriminal Mabes Polri.
Maria Pauline Lumowa merupakan salah satu tersangka pembobolan kas Bank BNI cabang Kebayoran Baru lewat Letter of Credit (L/C) fiktif. Pada periode Oktober 2002 hingga Juli 2003, Bank BNI mengucurkan pinjaman senilai US$ 36 juta dan 56 juta Euro atau sama dengan Rp 1,2 triliun dengan kurs saat itu kepada PT Gramarindo Group yang dimiliki Maria Lumowa dan Adrian Waworuntu.
Maria Lumowa dibawa kembali ke Indonesia setelah menjadi buronan selama 17 tahun. Ia kabur ke Singapura pada 2003 sebulan sebelum ditetapkan sebagai tersangka, kemudian tinggal di Belanda. Maria ternyata sudah menjadi warga negara Belanda sejak 1979.