TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Agama DPR menyetujui jumlah tagihan dana haji sebesar Rp 7,19 miliar yang diajukan Kementerian Agama kepada Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
“Komisi VIII menyetujui penggunaan nilai manfaat BPKH tahun 2020 untuk anggaran operasional BPIH 2020 yang sudah dilaksanakan sebesar Rp 7,19 miliar,” kata Ketua Komisi Agama DPR Yandri Susanto dalam kesimpulan rapat kerja, Selasa, 7 Juli 2020.
Yandri menjabarkan tagihan Rp 7,19 miliar itu untuk beberapa kegiatan yang sudah dilaksanakan. Seperti penyelenggaraan ibadah haji reguler Rp 6,6 miliar yang diperuntukkan pengadaan dan pengiriman gelang identitas jemaah haji reguler dan cetak buku manasik haji.
Kemudian untuk penyelenggaraan ibadah haji khusus sebesar Rp 574,5 juta. Dana haji itu untuk pengadaan dan pengiriman identitas jemaah haji khusus dan cetak buku manasik haji.
Menteri Agama Fachrul Razi sebelumnya mengatakan belum menerima dana haji dari BPKH untuk anggaran operasional yang bersumber dari biaya perjalanan ibadah haji (BPIH).
Meski keberangkatan jemaah haji tahun ini dibatalkan, Fachrul menjelaskan ada kegiatan yang sudah dilaksanakan. Kegiatan tersebut dianggarkan untuk operasional haji yang bersumber dari BPIH yang dikelola BPKH.
FRISKI RIANA