TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum melakukan penyidikan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Setya Novanto terkait perkara korupsi e-KTP. "Untuk TPPU ya, penyidikan belum karena kami belum menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik)," ujar salah satu Tim Biro Hukum KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Selasa, 7 Juli 2020.
Ia menuturkan hingga saat ini KPK fokus melaksanakan putusan Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, khususnya ihwal uang pengganti sebanyak US$ 7,3 juta dikurangi Rp 5 miliar. Sebab, KPK masih dalam tahap penelusuran aset. "Tidak menutup kemungkinan ketika dalam proses pelacakan aset dan menemukan adanya bukti kuat dugaan TPPU, tentu kami selaku yang berwenang akan bergerak," ucap dia.
Dalam kasus korupsi e-KTP, Setya Novanto divonis 15 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan. Bekas Ketua Umum Partai Golkar itu juga diwajibkan membayar uang pengganti sebanyak US$ 7,3 juta dikurangi Rp 5 miliar yang telah dititipkan kepada penyidik.
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menyatakan Setya Novanto terbukti menerima US$ 7,3 juta dari proyek itu. Setya yang saat proyek berjalan menjabat sebagai Ketua Fraksi Partai Golkar disebut mempengaruhi proses penganggaran, pengadaan barang dan jasa, serta proses lelang.
Dalam berkas tuntutan, jaksa KPK mengatakan korupsi e-KTP yang menjerat Setya bercitarasa pencucian uang. Alasannya, dalam persidangan dibeberkan fakta adanya metode baru untuk mengalirkan duit hasil kejahatan ke luar negeri tanpa melalui sistem perbankan nasional.
Duit itu melalui perjalanan berliku melintasi enam negara, yakni Indonesia, Amerika Serikat, Mauritius, India, Singapura dan Hongkong. KPK menyatakan akan menjelaskan perkembangan penanganan dugaan tindak pidana pencucian uang Setnov di persidangan.
Namun, hingga saat ini tak ada kejelasan terkait pengusutan perkara TPPU Setya Novanto tersebut. Makanya MAKI kemudian mengajukan gugatan praperadilan kepada KPK dan Polri. Gugatan praperadilan itu pun diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
ANDITA RAHMA | M. ROSSENO AJI