TEMPO.CO, Jakarta - Badan Reserse Kriminal Polri membantah telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) untuk kasus tindak pidana pencucian uang Setya Novanto terkait perkara korupsi e-KTP. "Info dari Bareskrim Polri belum ada," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigadir Jenderal Awi Setiyono saat dikonfirmasi pada Selasa, 7 Juli 2020.
Tempo telah menghubungi Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Namun Listyo belum merespons ihwal penerbitan Sprindik itu.
Sebelumnya, Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) menyatakan Bareskrim Polri telah menerbitkan Sprindik untuk kasus TPPU Setnov terkait perkara korupsi e-KTP. Sprindik itu ditandatangani oleh Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim yang saat itu dijabat Brigadir Jenderal Rudy Heryanto Nugroho. Menurut MAKI, Bareskrim juga telah menyampaikan secara resmi penerbitan Sprindik itu kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
KPK menjadi pihak yang perlu diberi tahu penerbitan Sprindik dugaan pencucian uang oleh Setya Novanto oleh Bareskrim. Sebab komisi antirasuah merupakan lembaga yang melakukan proses penyidikan dan penuntutan atas Setya Novanto dalam kasus korupsi e-KTP.
Setya Novanto divonis 15 tahun penjara karena terbukti menerima US$ 7,3 juta dalam kasus korupsi itu. Berulangkali KPK menyatakan membuka kemungkinan untuk menjerat Setya Novanto dengan pasal pencucian uang.
Namun, menurut MAKI, hampir dua tahun setelah Setya Novanto divonis, KPK tak melakukan tindakan untuk mengungkap dugaan TPPU yang terjadi di kasus e-KTP. "Sehingga haruslah dinyatakan telah terjadi penghentian penyidikan terhadap perkara TPPU terkait korupsi e-KTP tersebut," ujar MAKI.
KPK menjadi tergugat pertama dalam praperadilan yang diajukan lembaga tersebut. Begitupun dengan Bareskrim. Menurut MAKI, meski telah memulai penyelidikan dan penyidikan, Bareskrim tidak juga menetapkan tersangka. Sehingga, MAKI menganggap Bareskrim telah menghentikan penyidikan dengan terlapor Setya Novanto.
Dalam gugatan praperadilan, MAKI meminta hakim menyatakan penghentian penyidikan yang dilakukan KPK dan Bareskrim tidak sah. MAKI juga meminta hakim memerintahkan KPK dan Bareskrim untuk memeriksa, menahan, dan menuntut Setya Novanto dalam perkara TPPU.
ANDITA RAHMA | M. ROSSENO AJI