TEMPO.CO, Jakarta - Jaringan Masyarakat Sipil untuk Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) mendesak agar DPR RI tidak menghapus RUU ini dari daftar Program Legislasi Nasional atau Prolegnas 2020.
"Mendesak kepada Ketua DPR-RI dan pimpinan segera membahas dan mensahkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual yang sudah sangat mendesak, sesuai dengan tuntutan masyarakat sipil dan keadilan bagi korban," kata jaringan masyarakat sipil yang berisi 110 organisasi dan 32 individu ini dalam keterangan tertulis, Ahad 5 Juli 2020.
Mereka juga meminta agar Badan Legislasi DPR RI mengembalikan RUU ini ke dalam Prolegnas Prioritas 2020. Mereka juga meminta agar RUU tersebut dibahas di Baleg. "Sehingga bisa segera disahkan, sesuai harapan dari masyarakat."
Saat ini menurut mereka terjadi ketidakjelasan status RUU PKS di parlemen. Sejak ditetapkan sebagai prolegnas prioritas 2020, sampai Juli 2020 belum ada kejelasan siapa yang akan jadi pengusul RUU ini.
Ketidakjelasan status dan tidak transparannya proses di DPR dinilai menyulitkan masyarakat dalam mengawal RUU ini. Padahal, kata mereka, pembahasan RUU sejatinya harus inklusif dan partisipatif.
"Masyarakat sipil yang selama ini mengawal advokasi RUU Penghapusan Kekerasan Seksual, sangat kaget dan kecewa dengan dikeluarkannya RUU PKS dari Prolegnas, di tengah meningkatnya kasus kekerasan seksual dalam masa Covid-19," tutur mereka.
Sebelumnya pada rapat kerja Baleg DPR RI dengan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly di DPR Kamis 2 Juli 2020 lalu, kedua pihak sepakat untuk mencabut 16 RUU dari Prolegnas Prioritas. Termasuk di dalamnya adalah RUU PKS.