TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung menyatakan sudah berkoordinasi dengan Polri dan Kemenkumjam untuk menangkap Joko Tjandra, buronan sejak 11 tahun lalu dalam kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali senilai Rp 904 miliar.
"Sudah koordinasi dan sekarang sedang berjalan (pencariannya)," ujar Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Ali Mukartono di kantornya, Jakarta Selatan, pada Jumat, 3 Juli 2020.
Ali Mukartono menegaskan Kejagung berpegang dengan pernyataan resmi dari pemerintah bahwa Joko Soegiarto Tjandra tidak pernah tercatat Direktorat Jenderal Imigrasi telah masuk ke Indonesia di dalam kurun waktu tiga bulan terakhir.
Mengenai pengajuan Peninjauan Kembali (PK) perkara Joko di Mahkamah Agung, Ali justru mengharapkan kedatangan Joko.
"Datanglah, biar fair."
Joko Tjandra telah mengajukan upaya PK via Pengadilan Jakarta Selatan pada 8 Juni 2020.
Ia mengajukan PK atas putusan MA yang menghukumnya 2 tahun penjara dan denda Rp 15 juta serta meminta jaksa merampas barang bukti sebesar Rp 546 miliar.
Sebelum vonis MA diketok pada 12 Juni 2009, Joko Tjandra lebih dulu kabur ke luar negeri. Ia diduga tinggal di Papua Nugini. Di sana ia berganti nama menjadi Joe Chan sebagai Warga Negara Papua Nugini.