TEMPO.CO, Jakarta - Pakar Hukum Pidana Abdulfickar Hadjar mengkritik anggota Polri aktif yang menjadi pengacara dua terdakwa perkara penyiraman air keras terhadap penyidik KPK Novel Baswedan.
Menurut dia, polisi menjadi pengacara terdakwa kasus pidana telah melanggar sistem hukum.
"Bila kasusnya pidana maka harus seorang yang berprofesi sebagai advokat yang mewakili (terdakwa)," kata dia dalam diskusi daring Pusat Kajian Konstitusi Universitas Andalas, Ahad, 28 Juni 2020.
Fickar menjelaskan anggota sebuah institusi boleh mewakili instansinya dalam persidangan selama itu kasus perdata. “Undang-undang Advokat menentukan bahwa harus advokat yang bersidang pidana."
Dosen Universitas Trisakti tersebut menyatakan heran dengan anggota Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) yang tidak memprotes praktik keliru itu. Fickar juga tak habis pikir mengapa hakim membiarkan saja pelanggaran terjadi.
Divisi Hukum Mabes Polri menjadi pengacara untuk dua terdakwa penyiraman, Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette. Anggota tim kuasa hukum Novel Baswedan, Saor Siagian, mempertanyakan jenderal polisi sebagai pengacara para terdakwa.
Menurut Saor, janggal ketika seorang polisi berpangkat inspektur jenderal mengenakan toga pengacara untuk membela para terdakwa. Kepolisian yang menetapkan pelaku kejahatan menjadi tersangka, tapi di pengadilan, polisi juga yang membela.