Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Lima Kejanggalan Penetapan Tersangka Penyerang Novel Baswedan

image-gnews
Pelaku penyiraman air keras Penyidik KPK Novel Baswedan dibawa petugas untuk dipindahkan ke Bareskrim Mabes Polri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu, 28 Desember 2019. Polri mengumumkan penangkapan RM dan RB, sekaligus menetapkan keduanya sebagai tersangka. ANTARA
Pelaku penyiraman air keras Penyidik KPK Novel Baswedan dibawa petugas untuk dipindahkan ke Bareskrim Mabes Polri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu, 28 Desember 2019. Polri mengumumkan penangkapan RM dan RB, sekaligus menetapkan keduanya sebagai tersangka. ANTARA
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) telah menetapkan dua tersangka penyerang penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, Novel Baswedan. Dua polisi aktif berinisial RM dan RB itu pun resmi ditahan untuk 20 hari ke depan.

Penetapan tersangka ini terjadi di hari ke-990 setelah Novel diserang pada subuh 11 April 2017. Meski begitu, penetapan dua tersangka penyerang Novel ini dipandang janggal oleh sejumlah pegiat antikorupsi.

Salah satu anggota Tim Advokasi Novel Baswedan, Yati Andriyani menilai penetapan dua polisi aktif sebagai tersangka penyerangan itu terkesan sebagai upaya 'pasang badan' untuk menutupi dalang kasus ini.

"Harus dipastikan bahwa yang bersangkutan bukanlah orang yang pasang badan untuk menutupi pelaku yang perannya lebih besar," kata Yati dalam keterangan tertulisnya pada Jumat, 27 Desember lalu.

Berikut sejumlah kejanggalan penetapan tersangka penyerang Novel Baswedan yang dihimpun Tempo.

1. SPDP Polisi Pelaku Penyerang Novel Belum Diketahui
Kepolisian membuat Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke-3 dan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) ke-10 tertanggal 23 Desember 2019 yang ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Layang yang ditandatangani Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Suyudi Arioseto itu menyebutkan bahwa pelaku penyerang Novel belum diketahui.

2. Perbedaan soal Pelaku Ditangkap atau Menyerahkan Diri
Ada dua informasi yang hingga kini masih simpang siur ihwal pelaku penyerang Novel yang ditangkap atau menyerahkan diri ke polisi. Pada 27 September sekitar pukul 12.00 WIB, Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane menulis status di Facebooknya tentang dua pelaku penyerang Novel yang menyerahkan diri. Status itu kemudian dihapus oleh Neta.

Pukul 17.00 WIB, IPW mengeluarkan rilis informasi yang mengungkap empat hal, yakni (1) air keras yang digunakan adalah air aki mobil yang dicampur dengan air, (2) motifnya adalah kesal dan dendam dengan ulah Novel, (3) teman dari penyiram tidak mengetahui bahwa ia diajak untuk menyerang Novel, (4) apresiasi terhadap pelaku yang menyerahkan diri, dan (5) kasus Novel melebar ke mana-mana.

Sekitar pukul 18.00 WIB, polisi menggelar konferensi pers tentang penangkapan dua pelaku penyerang Novel. Dalam keterangan singkat itu, polisi menyatakan keduanya ditangkap di Cimanggis, Depok.

Kepala Badan Reserse Kriminal Komisaris Jenderal Listyo Sigit Prabowo enggan menjawab secara gamblang ihwal ini. "Itu teknis kami. Yang paling penting dan harus diyakinkan kami tidak salah tangkap dan itu pelaku sebenarnya. Itu yang terpenting," ujar Listyo di Auditorium PTIK, Jakarta Selatan, pada Sabtu, 28 Desember 2019.

3. Polisi Dianggap Tak Bisa Membuktikan Tindakan Tersangka
Yati Andriyani menilai polisi tak bisa menunjukkan bahwa tersangka adalah benar-benar pelaku penyerangan. "Apakah ada kaitan antara pengakuan yang bersangkutan dan keterangan saksi-saksi, termasuk sketsa Polri? Apa yang membuktikan yang bersangkutan adalah pelaku dan tidak di-setting untuk pasang badan?" ujar Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) itu.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Keraguan serupa dilontarkan Direktur Lokataru, Haris Azhar. Dia menilai informasi yang disampaikan polisi tidak menunjukkan korelasi dengan fakta, keterangan, dan kesaksian yang sudah ada.

Misalnya, dia menyebut adanya informasi bahwa pelaku menggunakan air aki untuk menyiram Novel. "Apakah sudah dicocokkan dengan catatan dokter? Itu air keras, bukan air aki. Saya khawatir ini justru bagian dari modus penghilangan jejak pertanggungjawaban atas kasus Novel," kata Haris.

4. Perbedaan dengan Sketsa Terduga Pelaku yang Dirilis Polri
Menurut penelurusan Tempo, RB diduga bernama asli Ronny Bugis. Dia anggota Brigade Mobil berpangkat brigadir. Sedangkan identitas RM masih misterius.

Wajah RB tak identik dengan sketsa yang pernah dirilis Polri. Namun, dia sekilas mirip dengan sketsa yang dikeluarkan Tempo pada Juli 2017. Dalam sketsa yang dibuat berdasarkan saksi di lapangan, pria itu berwajah agak bulat dengan rambut disisir ke belakang. Pria ini diperkirakan berusia 35 tahun, tinggi 165 sentimeter, berkulit agak gelap, dan bertubuh gempal.

Haris Azhar tak mau buru-buru percaya dengan kemiripan sketsa dan tersangka pelaku itu. Menurut dia, ada sejumlah fakta di lapangan yang belum diselidiki oleh polisi. Misalnya saja soal motor yang dipakai dua orang pengintai Novel sebelum penyerangan. Motor itu diduga milik anggota Polda Metro Jaya.

5. Motif Tersangka Berbeda dengan Temuan TGPF
Saat digelandang ke mobil tahanan, tersangka RB menyebut Novel sebagai pengkhianat. "Tolong dicatat, saya enggak suka sama Novel karena dia pengkhianat," kata RB dengan nada tinggi pada Sabtu, 28 Desember 2019, saat hendak dibawa ke Mabes Polri dari Polda Metro Jaya.

Haris Azhar meragukan motif ini. Menurut dia, motif itu mirip dengan kasus pembunuhan aktivis HAM Munir Said Thalib. Pollycarpus Budihari Priyanto, yang belakangan menjadi terpidana pembunuhan Munir, juga menuding Munir sebagai pengkhianat.

"Itu motif yang biasa diutarakan kalau negara melakukan kejahatan terhadap warganya," kata Haris Azhar pada Ahad, 29 Desember 2019.

Padahal sebelumnya, Tim Gabungan Pencari Fakta bentukan Polri menyatakan serangan kepada Novel berhubungan dengan pekerjaannya sebagai penyidik KPK. Ada sejumlah kasus besar yang ditangani Novel, di antaranya kasus korupsi e-KTP, kasus korupsi mantan ketua MK Akil Mochtar, kasus korupsi mantan Sekretaris Jenderal MA Nurhadi, kasus korupsi mantan Bupati Buol Amran Batalipu, dan kasus korupsi Wisma Atlet.

BUDIARTI UTAMI PUTRI | ANDITA RAHMA | ROSSENO AJI | KORAN TEMPO

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Novel Baswedan soal Pernyataan Agus Rahardjo: Pelemahan KPK Nyata, Korupsi Makin Menjadi

20 jam lalu

Eks penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi Novel Baswedan (ketiga dari kiri) mendiskusikan
Novel Baswedan soal Pernyataan Agus Rahardjo: Pelemahan KPK Nyata, Korupsi Makin Menjadi

Novel Baswedan mengatakan bahwa upaya pelemahan pemberantasan korupsi di KPK dilakukan secara sistematis.


Firli Bahuri Tersangka Dugaan Pemerasan SYL, Kejahatan Korupsi Tertinggi di Atas Gratifikasi dan Suap

4 hari lalu

Ketua KPK, Firli Bahuri, menghadirkan Penjabat Bupati Sorong Papua, Yan Piet Mosso, resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan pasca terjaring kegiatan Tangkap Tangan KPK, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Selasa, 14 November 2023. KPK resmi meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan melakukan penahanan secara paksa selama 20 hari pertama terhadap enam orang tersangka baru. TEMPO/Imam Sukamto
Firli Bahuri Tersangka Dugaan Pemerasan SYL, Kejahatan Korupsi Tertinggi di Atas Gratifikasi dan Suap

Eks penyelidik KPK sebut dugaan pemerasan Firli Bahuri terhadap SYL adalah kejahatan korupsi tingkat tertinggi, di atas suap dan gratififikasi.


Firli Bahuri Tersangka, Beda Respons Eks Pegawai KPK dan Internal KPK Alexander Marwata: Saya Tidak Malu

5 hari lalu

Wakil ketua KPK, Alexander Marwata, menghadirkan Kepala kantor pengawasan dan pelayanan Bea Cukai tipe Madya Pabean 8 Makassar, Andhi Pramono, resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Jumat, 7 Juli 2023. KPK resmi meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan melakukan penahanan secara paksa selama 20 hari pertama terhadap tersangka baru, Andhi Pramono, dalam tindak pidana korupsi penerimaan gratifikasi sekitar Rp.28 miliar dan tindak pidana pencucian uang terkait pengurusan barang ekspor impor pada kantor pelayanan Bea dan Cukai Kementerian Keuangan RI. TEMPO/Imam Sukamto
Firli Bahuri Tersangka, Beda Respons Eks Pegawai KPK dan Internal KPK Alexander Marwata: Saya Tidak Malu

Alexander Marwata mengatakan secara pribadi ia tak malu dengan status tersangka yang sedang disandang Ketua KPK Firli Bahuri.


Alasan Novel Baswedan Sebut Ketua KPK Firli Bahuri sebagai Penjahat Besar

7 hari lalu

Eks penyidik senior KPK Novel Baswedan dalam aksi cukur gundul setelah penetapan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka, di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis 23 November 2023. Foto: Urry Kartopati
Alasan Novel Baswedan Sebut Ketua KPK Firli Bahuri sebagai Penjahat Besar

Eks penyidik senior KPK Novel Baswedan mengatakan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai penjahat besar. Ini alasannya.


Aktivis Antikorupsi Soal Ketua KPK Firli Bahuri Tersangka: Kerusakan KPK, Jokowi Harus Tanggung Jawab

8 hari lalu

Eks penyidik senior KPK Novel Baswedan dalam aksi cukur gundul setelah penetapan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka, di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis 23 November 2023. Foto: Urry Kartopati
Aktivis Antikorupsi Soal Ketua KPK Firli Bahuri Tersangka: Kerusakan KPK, Jokowi Harus Tanggung Jawab

Penetapan status tersangka terhadap Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK Firli Bahuri menuai beragam komentar dari aktivis antikorupsi. Apa kata mereka?


Ketua KPK Firli Bahuri Tersangka, Eks Direktur KPK: Pemerintah Harus Pikir Ulang Perpanjang 5 Pimpinan KPK

8 hari lalu

Eks Direktur KPK Sujanarko dalam aksi cukur gundul setelah penetapan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka, di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis 23 November 2023. TEMPO/S. Dian Andryanto
Ketua KPK Firli Bahuri Tersangka, Eks Direktur KPK: Pemerintah Harus Pikir Ulang Perpanjang 5 Pimpinan KPK

Sujanarko eks Direktur KPK menyebut usai Ketua KPK Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka, pemerintah harus pikir ulang perpanjang 5 pimpinan KPK.


Bambang Widjojanto Sebut Game Over untuk Ketua KPK Firli Bahuri

8 hari lalu

Bambang Widjojanto berbicara saat menghadiri peluncuran buku Nusantara Berkisah 2: Orang-orang Sakti karya S. Dian Andryanto di Gedung Tempo, Jakarta, 14 Desember 2019. TEMPO/Fardi Bestari
Bambang Widjojanto Sebut Game Over untuk Ketua KPK Firli Bahuri

Ketua KPK Firli Bahuri ditetapkan tersangka mengundang beberapa respons, antara lain dari eks pimpinan KPK Bambang Widjojanto, "Game over," katanya.


Respon Jokowi dan Tokoh Lainnya Soal Firli Bahuri Jadi Tersangka Pemerasan SYL

8 hari lalu

Ketua KPK Firli Bahuri memberikan keterangan kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Senin, 20 November 2023. Firli mengaku tidak akan mundur meskipun dirinya diduga terlibat dalam kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). TEMPO/Magang/Joseph.
Respon Jokowi dan Tokoh Lainnya Soal Firli Bahuri Jadi Tersangka Pemerasan SYL

Jokowi dan berbagai tokoh berkomentar soal penetapan Firli Bahuri sebagai tersangka dalam kasus penerimaan suap dan pemerasan terhadap SYL.


Polda Metro Jaya Tetapkan Ketua KPK Firli Bahuri Tersangka, Novel Baswedan: Penjahat Besar

9 hari lalu

Novel Baswedan berbicara saat menghadiri peluncuran buku Nusantara Berkisah 2: Orang-orang Sakti karya S. Dian Andryanto di Gedung Tempo, Jakarta, 14 Desember 2019. TEMPO/Fardi Bestari
Polda Metro Jaya Tetapkan Ketua KPK Firli Bahuri Tersangka, Novel Baswedan: Penjahat Besar

Eks penyidik KPK sebut Ketua KPK Firli Bahuri sebagai penjahat besar, setelah ditetapkan tersangka oleh Polda Metro Jaya, ini alasannya.


Novel Baswedan Nilai Sikap Firli Bahuri Tak Pantas Berlindung pada KPK di Kasus SYL

11 hari lalu

Mantan penyidik KPK Novel Baswedan hadir untuk menyaksikan sidang perdana dengan terdakwa Haris Azhar dan Fatia dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Luhut Binsar Pandjaitan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jakarta, Senin, 3 April 2023. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Novel Baswedan Nilai Sikap Firli Bahuri Tak Pantas Berlindung pada KPK di Kasus SYL

Novel Baswedan mengatakan Firli Bahuri melakukan hal yang tak pantas dengan berlindung di bawah KPK di kasus SYL