TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengimbau para pemilik reksadana dari 13 perusahaan manajer investasi yang ditetapkan sebagai tersangka agar tidak perlu khawatir. Ke-13 perusahaan manajer investasi itu menjadi tersangka korporasi dalam kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya.
Burhanuddin mengatakan, meski telah menjadi tersangka, tetapi ke-13 perusahaan itu akan tetap beroperasi dan bisa menjalankan aktifitas usahanya di Bursa Efek Indonesia (BEI).
"Kami hanya melakukan proses hukum terkait pengelolaan reksadana dan investasi yang berasal dari pengelolaan keuangan Jiwasraya," ujar Burhanuddin melalui keterangan tertulis pada Ahad, 28 Juni 2020.
Menurut Burhanuddin, bahwa setiap portofolio reksadana yang dikelola oleh manajer investasi, telah dikelola secara terpisah antara produk reksadana dengan reksadana yang lain.
Alhasil, jika ada permasalahan dalam sebuah produk reksadana tidak serta merta akan memengaruhi produk reksadana lainnya yang dikelola oleh manajer investasi yang sama.
Sehingga, kata Burhanuddin, sepanjang produk reksadana lainnya yang dikelola oleh 13 perusahaan manajer investasi itu tidak ada hubungannya dengan pengelolaan keuangan Jiwasraya, maka para nasabah diimbau tidak perlu khawatir atas investasinya.
"Dengan demikian nasabah reksadana tidak perlu cemas terhadap investasinya di manajer investasi," kata Burhanuddin.
Pada 25 Juni 2020, Kejaksaan Agung menetapkan 13 perusahaan manajer investasi serta FH selaku Deputi Komisioner Pengawasan Pasar Modal II periode 2017-2022 Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai tersangka.
Ke-13 korporasi itu adalah PT Dana Wibawa Management Investasi, PT Oso Management Investasi, PT Pinekel Persada Investasi, PT Millenium Danatama, PT Prospera Aset Management, PT MNC Asset Management, PT Maybank Aset Management, PT GAP Capital, PT Jasa Capital Asset Management, PT Corvina Capital, PT Iserfan Investama, PT Sinar Mas Asset Management dan PT Pool Advista Management.