TEMPO.CO, Jakarta - Masyarakat Antikorupsi Indonesia atau MAKI kembali melaporkan Ketua KPK Firli Bahuri ke Dewan Pengawas KPK.
Kali ini, MAKI melaporkan dugaan Firli Bahuri melanggar kode etik karena hidup mewah, yaitu menggunakan helikopter dalam kunjungan kerja dari Palembang ke Baturaja, Sumatera Selatan, pada Sabtu pekan lalu.
Sebelumnya, Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengadukan Firli ke Dewas KPK dengan tuduhan melanggar kode etik karena tidak memakai masker dalam acara di Baturaja pada 20 Juni 2020 tersebut.
"Hari ini, MAKI telah menyampaikan (pengaduan) melalui e-mail kepada Dewan Pengawas KPK berisi aduan dugaan pelanggaran kode etik oleh Firli Ketua KPK atas penggunaan Helikopter mewah untuk perjalanan dari Palembang ke Baturaja," kata Boyamin dalam keterangan tertulisnya hari ini, Rabu, 24 Juni 2020.
Baik Firli Bahuri maupun Pelaksana tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri belum merespons permintaan penjelasan dari Tempo.
Dalam surat itu, Boyamin menjelaskan bahwa Firli diduga menggunakan helikopter untuk kepentingan pribadi, yaitu ziarah ke makam orang tuanya di Baturaja.
Boyamin menyebut helikopter diduga milik perusahaan swasta dengan kode PK-JTO.
"Bahwa helikopter yang digunakan adalah jenis mewah (helimousin) karena pernah digunakan Tung Desem Waringin yang disebut sebagai Helimousine President Air," ucapnya.
Menurut dia, Perwira Tinggi Polri berpangkat Komisaris Jenderal itu sebetulnya tak perlu menggunakan helikopter sebab dari Palembang ke Baturaja hanya butuh waktu 4 jam lewat darat. Apalagi menurut kode etik KPK pimpinan KPK dilarang bergaya hidup mewah.