Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ini Kronologis Nama Firli Bahuri Muncul di Kasus Suap Muara Enim

image-gnews
Ketua KPK terpilih 2019-2023, Firli Bahuri melambaikan tangan saat meninggalkan gedung KPK, Jakarta, Selasa, 17 Desember 2019. TEMPO/Imam Sukamto
Ketua KPK terpilih 2019-2023, Firli Bahuri melambaikan tangan saat meninggalkan gedung KPK, Jakarta, Selasa, 17 Desember 2019. TEMPO/Imam Sukamto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Nama Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri muncul dalam kasus suap proyek Bupati Muara Enim Ahmad Yani. Dalam eksepsi yang dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Palembang, Selasa, 7 Januari 2020, kuasa hukum Ahmad Yani, Maqdir Ismail, menyebut salah satu tersangka dalam perkara ini pernah berencana memberikan uang kepada Firli sebanyak Rp 500 juta.

“BAP hanya menerangkan percakapan antara Elfin dan kontraktor bernama Robi. Dalam percakapan itu Elfin akan memberikan sejumlah uang ke Firli Bahuri, sementara Firli tak pernah dimintai konfirmasi apakah dia menerima uang atau tidak,” ujar Maqdir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Palembang, Rabu, 7 Januari 2020.

Elfin yang dimaksud oleh Maqdir adalah Kepala Bidang Jalan dan Jembatan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupetan Muara Enim, Elfin MZ Muchtar. KPK mendakwa Ahmad Yani bersama Elfin menerima suap Rp 12,5 miliar terkait 16 paket proyek di Muara Enim. Sumber uang itu berasal dari Direktur Utama PT Indo Paser Beton, Robi Okta Fahlevi yang menjadi terdakwa pemberi suap.

Menurut berkas pengadilan yang diperoleh Tempo, rencana pemberian uang itu bermula dari pertemuan antara Ahmad Yani dengan Firli pada 31 Agustus 2019. Kala itu, Firli baru sekitar dua bulan menjabat sebagai Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Selatan. Pertemuan ini disebut merupakan acara silaturahmi pertama antara Firli dengan Ahmad Yani.

Setelah pertemuan itu, Elfin mengaku mendapatkan perintah dari Ahmad Yani untuk menyiapkan uang sebagai salam perkenalan untuk Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Selatan. Elfin mengusulkan memberikan Rp 500 juta dan disetujui Yani.

Ia kemudian meminta uang itu kepada Robi. Elfin meminta agar uang diserahkan dalam bentuk dolar Amerika supaya lebih ringkas.

Elfin berencana menyerahkan uang pada 2 September 2019. Setelah mendapatkan kepastian bahwa uang sudah disiapkan Robi, pada hari itu juga Elfin menghubungi ajudan Firli untuk berkoordinasi soal penyerahan duit. Ajudan Firli, kata dia, memberikan kontak keponakan Firli.

Melalui layanan telepon WhatsApp, Elfin mengatakan kepada kerabat Firli itu bahwa dirinya ingin memberikan uang kepada Kapolda. “Pak saya Elfin, minta ijin koordinasi saya mau memberikan titipan dollar dari Pak Bupati untuk Pak Kapolda," kata Elfin seperti dikutip dari dokumen persidangan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Menurut Elfin, sang keponakan kemudian menjawab, “Nanti saya sampaikan, karena itu rawan, tapi biasanya Pak Kapolda enggak mau.”

Setelah percakapan tersebut, Elfin mengaku akhirnya mendapatkan uang dari Robi senilai US$35 ribu pada siang hari, 2 September 2019. Tak lama setelah penyerahan uang ini, tim penindakan KPK menangkap Elfin dan Robi dalam operasi tangkap tangan. Belakangan, Ahmad Yani juga dicokok.

Menurut Elfin seperti dikutip dari dokumen yang sama, rencana pemberian uang kepada Firli bukan atas permintaan. Ia mengatakan rencana pemberian uang itu merupakan inisiatif dari Ahmad Yani. “Setahu saya pemberian ini bukan atas permintaan, tetapi merupakan inisiatif Bupati Muara Enim,” kata dia.

Dalam persidangan Maqdir membenarkan ada pertemuan antara Ahmad Yani dengan Firli. Ia menyebut Elfin memanfaatkan silaturahmi tersebut untuk kepentingan pribadi.

Maqdir juga membantah jika kliennya menyetujui pemberian uang untuk Firli. Menurut dia, pemberian tersebut inisiatif Elfin dan tanpa sepengetahuan kliennya.

Firli Bahuri mengatakan tak pernah menerima duit dari Ahmad Yani. Dia pun mengatakan akan menolak bila diberikan. “Saya tidak pernah menerima apapun dari siapapun, saya pasti tolak,” kata dia, Selasa, 7 Januari 2020. Ia juga mengatakan tak pernah menerima uang melalui keluarganya. “Keluarga saya juga pasti menolak, saya tidak pernah menerima sesuatu yang bukan hak saya,” kata dia.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Kuasa Hukum Sebut Sahbirin Noor Masih di Indonesia, tapi Tak Tahu di Mana

18 menit lalu

Kuasa hukum Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor alias Paman Birin, Soesilo Aribowo saat ditemui usai sidang perdana praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Senin, 28 Oktober 2024. Tempo/Mutia Yuantisya
Kuasa Hukum Sebut Sahbirin Noor Masih di Indonesia, tapi Tak Tahu di Mana

Kuasa hukum Sahbirin Noor mengatakan kliennya tak mungkin ke luar negeri karena sudah dicekal.


PK Eks Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming Dikabulkan MA, Hukuman Diperingan

41 menit lalu

Mantan Bupati Tanah Bumbu juga Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia, Ketua Dewan Pimpinan Daerah PDIP Kalimantan Selatan dan bendahara umum PBNU, Mardani H Maming, seusai menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Selasa, 30 Agustus 2022. Mardani H Maming, diperiksa sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi pengalihan Izin Usaha Tambang (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, diduga terdapat aliran dana dari PT PCN kepada PT Permata Abadi Raya (PAR) dan PT Trans Surya Perkasa (TSP), dua perusahaan yang terafiliasi dengan PT Batulicin 69, sebesar Rp 89 miliar. TEMPO/Imam Sukamto
PK Eks Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming Dikabulkan MA, Hukuman Diperingan

Mahkamah Agung mengabulkan permohonan PK Mardani Maming.


Pengacara Tom Lembong Buka Suara Soal LHKPN Kliennya Tak Cantumkan Aset Rumah, Tanah, dan Kendaraan

2 jam lalu

Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong berada di mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat, 1 November 2024. Tom lembong kembali menjalani pemeriksaan usai ditetapkan oleh Kejaksaan Agung sebagai tersangka pada Selasa, 29 Oktober dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015-2016. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Pengacara Tom Lembong Buka Suara Soal LHKPN Kliennya Tak Cantumkan Aset Rumah, Tanah, dan Kendaraan

Pengacara Tom Lembong akhirnya buka suara soal LHKPN yang dilaporkan kliennya tidak memiliki aset rumah, tanah, dan kendaraan.


Massa Aksi 411 Kecam Cawe-Cawe Jokowi dalam Seleksi Pimpinan KPK

3 jam lalu

Ratusan massa yang tergabung dalam organisasi masyarakat (ormas) Front Persaudaraan Islam atau FPI saat menggelar reuni akbar 411 longmarch dari Masjid Istiqlal menuju Istana Merdeka, Jakarta, Senin, 4 November 2024. Reuni itu juga dihadiri oleh aliansi ormas Islam lain yang bersatu menuntut untuk mengadili mantan Presiden ke-7 Indonesia Joko Widodo yang juga menghendaki agar Fufufafa ditangkap. TEMPO/Subekti.
Massa Aksi 411 Kecam Cawe-Cawe Jokowi dalam Seleksi Pimpinan KPK

Pada reuni aksi 411 yang digelar di Patung Kuda Monas, seorang orator menyoroti cawe-cawe Jokowi dalam menentukan capim KPK.


Kejagung Pindahkan Tahanan 3 Hakim PN Surabaya yang Bebaskan Ronald Tannur

3 jam lalu

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Abdul Qohar (kiri) bersama Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar (kanan) menunjukan barang bukti terkait penangkapan mantan pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat 25 Oktober 2024. Kejaksaan Agung menetapkan mantan pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar sebagai tersangka dengan barang bukti sebesar Rp 920.912.303.714 serta 51 kilogram emas terkait gratifikasi kasus dugaan suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur dan pengurusan perkara di MA dari 2012 hingga 2022. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha
Kejagung Pindahkan Tahanan 3 Hakim PN Surabaya yang Bebaskan Ronald Tannur

Kejagung memindahkan lokasi penahanan tiga hakim PN Surabaya yang membebaskan terpidana pembunuhan Ronald Tannur. Apa sebabnya?


KPK Sebut Sahbirin Noor Melarikan Diri setelah Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi

3 jam lalu

Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor. ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf
KPK Sebut Sahbirin Noor Melarikan Diri setelah Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi

KPK mengungkapkan informasi tersebut dalam sidang praperadilan yang diajukan Sahbirin Noor di PN Jakarta Selatan.


Pukat UGM: Penuntasan Kasus Firli Bahuri Tolok Ukur Kinerja Kapolda

6 jam lalu

Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya mengirim berkas perkara kasus gratifikasi Firli Bahuri ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada Rabu, 24 Januari 2024. Foto: Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Pukat UGM: Penuntasan Kasus Firli Bahuri Tolok Ukur Kinerja Kapolda

Kondisi penanganan perkara Firli Bahuri menjadi kondite untuk mengukur kinerja Irjen Karyoto, jika tidak selesai selama ia menjabat, ada kegagalan


Kuasa Hukum Bantah Sahbirin Noor Menghilang seusai Jadi Tersangka KPK

15 jam lalu

Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor. ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf
Kuasa Hukum Bantah Sahbirin Noor Menghilang seusai Jadi Tersangka KPK

Kuasa hukum Sahbirin Noor percaya diri bisa sukses menggugat penetapan tersangka oleh KPK.


Menteri Hukum soal Nama Capim KPK yang Diserahkan Jokowi ke DPR: Tunggu Keputusan Prabowo

1 hari lalu

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Supratman Andi Agtas dalam konferensi pers terkait naturalisasi di Gedung Kementerian Hukum dan HAM, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis 19 September 2024.Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Supratman Andi Agtas menyatakan bahwa Kementerian Hukum dan HAM turut berkontribusi dalam upaya meloloskan tim nasional Indonesia ke Piala Dunia 2026 melalui naturalisasi. TEMPO/Ilham Balindra
Menteri Hukum soal Nama Capim KPK yang Diserahkan Jokowi ke DPR: Tunggu Keputusan Prabowo

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan bahwa Presiden Prabowo akan memberikan keputusan mengenai nasib Capim KPK yang diserahkan Jokowi.


KPK Panggil 2 Saksi dalam Kasus Dugaan Korupsi Shelter Tsunami

1 hari lalu

Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, memberikan keterangan pers, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 24 September 2024. Tessa juga berharap agar hasil laporan tersebut bisa segera diumumkan dalam pekan ini. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Panggil 2 Saksi dalam Kasus Dugaan Korupsi Shelter Tsunami

KPK belum mengumumkan dua nama tersangka dalam kasus dugaan korupsi shelter tsunami di NTB.