TEMPO.CO, Jakarta - Nama Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri muncul dalam kasus suap proyek Bupati Muara Enim Ahmad Yani. Dalam eksepsi yang dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Palembang, Selasa, 7 Januari 2020, kuasa hukum Ahmad Yani, Maqdir Ismail, menyebut salah satu tersangka dalam perkara ini pernah berencana memberikan uang kepada Firli sebanyak Rp 500 juta.
“BAP hanya menerangkan percakapan antara Elfin dan kontraktor bernama Robi. Dalam percakapan itu Elfin akan memberikan sejumlah uang ke Firli Bahuri, sementara Firli tak pernah dimintai konfirmasi apakah dia menerima uang atau tidak,” ujar Maqdir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Palembang, Rabu, 7 Januari 2020.
Elfin yang dimaksud oleh Maqdir adalah Kepala Bidang Jalan dan Jembatan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupetan Muara Enim, Elfin MZ Muchtar. KPK mendakwa Ahmad Yani bersama Elfin menerima suap Rp 12,5 miliar terkait 16 paket proyek di Muara Enim. Sumber uang itu berasal dari Direktur Utama PT Indo Paser Beton, Robi Okta Fahlevi yang menjadi terdakwa pemberi suap.
Menurut berkas pengadilan yang diperoleh Tempo, rencana pemberian uang itu bermula dari pertemuan antara Ahmad Yani dengan Firli pada 31 Agustus 2019. Kala itu, Firli baru sekitar dua bulan menjabat sebagai Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Selatan. Pertemuan ini disebut merupakan acara silaturahmi pertama antara Firli dengan Ahmad Yani.
Setelah pertemuan itu, Elfin mengaku mendapatkan perintah dari Ahmad Yani untuk menyiapkan uang sebagai salam perkenalan untuk Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Selatan. Elfin mengusulkan memberikan Rp 500 juta dan disetujui Yani.
Ia kemudian meminta uang itu kepada Robi. Elfin meminta agar uang diserahkan dalam bentuk dolar Amerika supaya lebih ringkas.
Elfin berencana menyerahkan uang pada 2 September 2019. Setelah mendapatkan kepastian bahwa uang sudah disiapkan Robi, pada hari itu juga Elfin menghubungi ajudan Firli untuk berkoordinasi soal penyerahan duit. Ajudan Firli, kata dia, memberikan kontak keponakan Firli.
Melalui layanan telepon WhatsApp, Elfin mengatakan kepada kerabat Firli itu bahwa dirinya ingin memberikan uang kepada Kapolda. “Pak saya Elfin, minta ijin koordinasi saya mau memberikan titipan dollar dari Pak Bupati untuk Pak Kapolda," kata Elfin seperti dikutip dari dokumen persidangan.
Menurut Elfin, sang keponakan kemudian menjawab, “Nanti saya sampaikan, karena itu rawan, tapi biasanya Pak Kapolda enggak mau.”
Setelah percakapan tersebut, Elfin mengaku akhirnya mendapatkan uang dari Robi senilai US$35 ribu pada siang hari, 2 September 2019. Tak lama setelah penyerahan uang ini, tim penindakan KPK menangkap Elfin dan Robi dalam operasi tangkap tangan. Belakangan, Ahmad Yani juga dicokok.
Menurut Elfin seperti dikutip dari dokumen yang sama, rencana pemberian uang kepada Firli bukan atas permintaan. Ia mengatakan rencana pemberian uang itu merupakan inisiatif dari Ahmad Yani. “Setahu saya pemberian ini bukan atas permintaan, tetapi merupakan inisiatif Bupati Muara Enim,” kata dia.
Dalam persidangan Maqdir membenarkan ada pertemuan antara Ahmad Yani dengan Firli. Ia menyebut Elfin memanfaatkan silaturahmi tersebut untuk kepentingan pribadi.
Maqdir juga membantah jika kliennya menyetujui pemberian uang untuk Firli. Menurut dia, pemberian tersebut inisiatif Elfin dan tanpa sepengetahuan kliennya.
Firli Bahuri mengatakan tak pernah menerima duit dari Ahmad Yani. Dia pun mengatakan akan menolak bila diberikan. “Saya tidak pernah menerima apapun dari siapapun, saya pasti tolak,” kata dia, Selasa, 7 Januari 2020. Ia juga mengatakan tak pernah menerima uang melalui keluarganya. “Keluarga saya juga pasti menolak, saya tidak pernah menerima sesuatu yang bukan hak saya,” kata dia.