TEMPO.CO, Jakarta - Juru Bicara Presiden Jokowi Bidang Hukum, Dini Purnomo mengatakan riuhnya media sosial dengan kicauan warganet adalah hal yang wajar sebagai media berekspresi dan menyatakan pendapat. "Enggak bisa ditertibkan. Kalau medsos ditertibkan, aneh dong. Itu kan media berekspresi dan menyampaikan berpendapat," ujar Dini dalam diskusi daring, Sabtu, 20 Juni 2020.
Menurut Dini, media sosial tidak perlu dilarang agar tidak berisik jika Indonesia mau berkomitmen sebagai negara demokrasi. “Negara demokrasi memang konsekuensinya berisik. Kalau mau tenang, ya di negara komunis."
Media sosial tak perlu dilarang agar tak berisik, masyarakat juga harus memahami batasan-batasan dalam menyampaikan pendapat agar tidak sampai menyebarkan berita bohong dan ujaran kebencian. "Semua kan sudah ada rambu-rambunya yang diatur dalam undang-undang kita.”
Kebebasan berpendapat harus konstitusional. "Hak masyarakat juga harus dibarengi dengan mengingat kewajiban," ujar Dini.
Begitu pula dengan aparat hukum, ujar Dini, jangan main asal tangkap dan menggunakan hukum untuk hal yang tidak tepat. Sebagai contoh, ujar Dini, Kepolisian Resor yang memeriksa warga bernama Ismail Ahmad asal Kepulauan Sula, Maluku Utara karena mengunggah humor Presiden Abdurrahman Wahid alias Gus Dur di sosial media, soal polisi jujur. Menurut Dini, polisi tersebut tidak memahami hukum dan asal main panggil orang.
"Saya sebagai advokat juga kadang-kadang miris, aparat, jaksa, hakim kadang-kadang kok analisanya begitu ya terhadap pasal-pasal di perundangan. Kok dangkal?” ujar politikus PSI ini.
Aparat hukum, kata dia, kadang hanya melihat yang tersurat, tapi tidak melihat apa yang tersirat. “Menegakkan hukum itu harus sesuai undang-undang."