TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan ada beberapa risiko juka Pilkada 2020 tetap digelar pada Desember atau di tengah pandemi.
Direktur Direktorat Pembinaan Jaringan dan Kerja Sama Antar Komisi dan Instansi KPK, Wijanarko, menuturkan banyak hal yang bisa memicu Pilkada 2020 tak berjalan maksimal jika tetap dilaksanakan pada Desember.
Salah satu hal yang dikhawatirkan adalah partisipasi pemilih yang rendah akan mendorong calon yang punya rekam jejak korupsi bakal terpilih.
Wijanarko menuturkan pengalaman Pilkada di satu wilayah kota di Sumatera di mana terdapat pelaku yang terlibat korupsi ditangkap berkali-kali. Menurut dia, partisipasi pemilih di daerah tersebut tidak tinggi, yakni sekitar 26 persen.
"Dengan persentase yang rendah itu kalau ada 4 kandidat saja maka kira-kira para pengusaha yang korup itu bisa mengkooptasi Pilkada dengan hanya membayar kurang lebih 8 sampai 10 persen dari pemilih," ujar Wijanarko di kantornya, Jakarta Selatan, pada Selasa, 16 Juni 2020.
Baca juga: Persiapan Pilkada di Tengah Badai Pandemi Covid-19
Kekhawatiran lainnya ialah adanya politik uang yang memanfaatkan program penanggulangan Covid-19. Apalagi, sudah ada beberapa kasus ditemui jika pemberian dana bantuan sosial ketika Covid-19 kerap dilabeli dengan sticker calon yang bakal maju dalam Pilkada 2020.
"Kemarin banyak juga yang viral di media sosial digunakan untuk kampanye. Celakanya bansos itu diberikan bukan by name by address, tapi dalam bentuk uang tunai dan ini akan sangat berbahaya dalam konteks korupsi," kata Wijanarko.
Ia menyatakan ketika Pilkada 2020 dipaksakan berpotensi memunculkan klaster baru. KPK pun menyarankan agar pelaksanaan Pilkada 2020 mundur.
Menurut Wijanarko, Presiden Joko Widodo bisa membuat regulasi atau peraturan untuk melakukan penundaan dengan mempertimbangkan banyak faktor. "Tentu KPK tidak bisa menjustifikasi Pilkada harus ditunda, tapi dengan resiko yang luas itu perlu dipertimbangkan baik buruknya," kata Wijanarko.
ANDITA RAHMA | M. ROSSENO AJI
Catatan Redaksi:
Narasumber pada berita ini dikoreksi pada Rabu, 17 Juni 2020, pukul 12.42 WIB. Sebelumnya narasumber tertulis Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri. Judul berita ini juga telah diubah pada Rabu, 17 Juni 2020 pukul 15.41 WIB untuk menyesuaikan dengan kutipan narasumber. Judul asli berita ini "KPK Minta Pemerintah Kaji Ulang Jadwal Pilkada 2020". Redaksi mohon maaf atas kesalahan ini. Terima kasih.