TEMPO.CO, Yogyakarta - Menteri Koordinator Hukum, Politik, dan Keamanan Mahfud Md mengomentari tuntutan ringan dua penyerang penyidik KPK Novel Baswedan.
“Ya (soal tuntutan hukum atas penyerang Novel) itu urusan Kejaksaan, saya nggak boleh ikut urusan peradilan,” ujar Mahfud di Yogyakarta hari ini, Senin, 15 Juni 2020. "Saya ini menteri Koordinator, bukan menteri eksekutor."
Menurut dia, dalam perkara penyerangan terhadap Novel Baswedan itu Kejaksaan yang memiliki tanggung jawab penuh dan memiliki pertimbangan sendiri dalam menentukan segala tuntutan.
"Soal (tuntutan penyerang Novel) itu, kejaksaan memiliki alasan hukum yang mereka pertanggungjawabkan sendiri."
Jaksa Penuntut Umum menuntut kedua terdakwa penyerang penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan, yakni Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis, dengan hukuman 1 tahun penjara.
Dalam persidangan pada Kamis, 11 Juni 2020, Jaksa Penuntut Umum menyebut bahwa terdakwa penyerang Novel tidak ada niat melukai dan tidak sengaja menyiramkan air keras ke bagian wajah Novel. Maka dakwaan primer dalam perkara itu dinilai tidak terbukti.
Kontan kritik muncul dari para pemerhati kasus korupsi dan kasus Novel Baswedan. Sejumlah tokoh pun menyambangi Novel di kediamannya pada Minggu, 14 Juni 2020.