TEMPO.CO, Jakarta - Aparatur sipil negara (ASN) atau PNS di Jabodetabek bekerja dengan sistem shift (bergiliran) mulai hari ini, Senin, 15 Juni 2020.
Kebijakan ini diterapkan sesuai Surat Edaran (SE) Gugus Tugas Covid-19 Nomor 8/3020 guna menghindari kerumunan di sarana prasarana transportasi dan ruang publik lainnya.
Shift pertama akan masuk pada pukul 07.30 WIB. Sementara shift kedua dimulai pada pukul 10.30 WIB.
"Bagi ASN yang wanita, kami minta ditugaskan untuk shift pertama," ujar Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo lewat rekaman video, Senin, 15 Juni 2020.
Menpan-RB tidak akan mengeluarkan surat edaran lanjutan terkait pengaturan jam kerja ASN di wilayah Jabodetabek. SE Gugus Tugas Covid-19 sekaligus berlaku untuk ASN, BUMN, BUMD, dan swasta.
Untuk ASN, tetap berlaku work from office/ WFO dan sebagian work from home/WFH. Dan yang diatur dua shift ini hanya untuk yang WFO.