TEMPO.CO, Jakarta - Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 mengeluarkan kebijakan dua gelombang jam masuk kerja untuk para pekerja di new normal. Ini untuk menghindari penumpukan di transportasi umum yang akan menyebabkan penularan Covid-19 secara masif. Kebijakan dua jam kerja itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2020.
Juru bicara pemerintah untuk penanganan Covid-19, Achmad Yurianto, mengatakan, kebijakan itu akan berlaku di wilayah Jakarta-Bogor-Depok-Tangerang-Bekasi (Jabodetabek) dan akan diterapkan mulai besok, 15 Juni 2020
"Contohnya adalah KRL. Lebih dari 75 persen penumpang adalah para kerja. Mereka kebanyakan berada di jam yang sama sehingga sulit mempertahankan jaga jarak ketika berada di transportasi umum," ujar Yurianto dalam konferensi pers yang disiarkan langsung melalui akun Youtube BNPB, pada Ahad, 14 Juni 2020.
Yurianto menuturkan, pada gelombang pertama, para pekerja akan masuk pada pukul 07.00-07.30 WIB dan pulang pada pukul 15.00-15.30 WIB. Kemudian untuk gelombang kedua, para pekerja akan masuk pada pukul 10.00-10.30 WIB dan pulang pada pukul 18.00-18.30 WIB.
Dia mengatakan, upaya pembagian dua gelombang jam kerja ini bakal menciptakan keseimbangan antara kapasitas transportasi umum yang telah disesuaikan dengan kenormalan baru atau new normal dengan jumlah penumpang.
Baca juga:
"Agar protokol kesehatan, yakni jaga jarak, betul-betul diterapkan," ucap Yurianto. Ia pun mengingatkan agar para bos perusahaan tetap tak mengijinkan karyawannya yang memiliki riwayat penyakit penyerta serta lanjut usia untuk datang bekerja ke kantor. "Pekerja dengan risiko tinggi harus tetap bekerja di rumah," kata Yurianto.