TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia mengkritik tuntutan ringan terhadap dua polisi penyiram air keras terhadap penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi Novel Baswedan. Komnas HAM menilai tuntutan itu sebagai pelanggaran prosedur atau abuse of process.
“Kalau model seperti ini, ya, another abuse of process, ya,” kata Komisioner Komnas HAM Sandrayati Moniaga saat dihubungi, Sabtu, 13 Juni 2020.
Perihal dugaan abuse of process telah menjadi temuan Tim Pemantauan Komnas HAM dalam kasus penyiraman air keras terhadap Novel. Pada 2018, tim bentukan Komnas itu menyimpulkan telah terjadi pelanggaran prosedur dalam penyidikan sehingga kasus ini tak kunjung selesai.
Sandra mengaku terkejut dengan tuntutan jaksa terhadap para terdakwa. Dia menilai jaksa seperti tidak membaca dokumen dari tim yang telah dibentuk sebelumnya dalam menangani kasus ini. Selain itu, menurut Sandra, kesimpulan jaksa mengenai para pelaku yang tidak sengaja menyiram mata Novel sebagai sesuatu yang tidak logis.
Ia mengatakan unsur kesengajaan seharusnya bisa dilihat dengan penggunaan air keras dalam penyerangan tersebut. “Membeli air keras tidak seperti kita membeli teh botol, kalau orang sudah punya air keras jelas ada itikad,” ujarnya. Ia berharap hakim perkara ini dapat memberi putusan dengan berdasar pada keadilan dan kebenaran.