TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi baru saja mengumumkan mantan Direktur Utama PT Dirgantara Indonesia atau PT DI Budi Santoso sebagai tersangka korupsi proyek fiktif di perusahaannya. Bersama eks Asisten Dirut Bidang Bisnis Pemerintah PT DI Irzal Rinaldi Zaini, Budi diduga telah merugikan negara sebanyak Rp 330 miliar. “Pengadaan dan pemasaran ini dilakukan secara fiktif,” kata Ketua KPK Firli Bahuri di kantornya, Jakarta, Jumat, 12 Juni 2020.
Budi lahir di Jember Jawa Timur, pada 18 Juni 1955. Lulus dari Jurusan Teknik Mesin Institut Teknologi Bandung pada 1980, ia melanjutkan pendidikan doktoralnya di jurusan Robotika Katholieke Universiteit Leuven, Belgia pada 1987.
Ia sempat berkarier sebagai Presiden Komisaris PT Fanuc GE Automation Bandung pada 1998-2005. Lalu menjadi Direktur Utama PT Pindad pada 1998 hingga 2007. Pengacara Budi, Arief Sulaiman mengatakan selama menjabat perusahaan pembuat senjata itu, Budi memiliki peran dalam program pemerintah Soesilo Bambang Yudhoyono-Jusuf Kalla mengkonversi penggunaan minyak tanah ke gas pada 2007.
Arief mengatakan Budi adalah orang yang membuat prototipe tabung gas subsidi 3 kilogram. Tabung gas itu biasa disebut gas melon karena warnanya yang hijau. “Kami sedang berupaya agar Pak JK mau menjadi saksi meringankan nanti di persidangan,” kata Arif, Jumat, 12 Juni 2020.
Dianggap berhasil memperbaiki PT Pindad, mantan Presiden B.J Habibie merekomendasikan kepada SBY untuk menugasi ahli robot ini memimpin PT DI pada 2007. Budi memimpin PT DI ketika perusahaan itu dilanda krisis keuangan. Setelah pemerintah menghentikan bantuan pada 1997, PT DI ambruk, utangnya menumpuk dan tak ada pekerjaan. Satu-satunya perusahaan dirgantara di Asia Tenggara ini bahkan sempat dipailitkan oleh Pengadilan Niaga di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, meski kemudian putusan itu dibatalkan.
Upaya bertahan dilakukan melalui berbagai cara dengan memproduksi panci, memperbaiki pesawat bekas, menjual komponen pesawat hingga menyewakan tenaga kerja profesional ke luar negeri. Pada 2012, PT DI mencatatkan langkah baru dengan mengirim pesawat CN-235, pesanan pemerintah Korea Selatan.
Mereka juga merampungkan tiga CN-235 pesanan TNI AL dan 24 helikopter Super Puma pesanan Eurocopter. Pada 2012, Ia kembali diangkat menjadi Dirut PT DI. Hingga Menteri BUMN Rini Soemarno mendepak Budi Santoso pada Agustus 2017.
KPK menyangka perkara korupsi terjadi saat Budi menjabat pada 2007 hingga 2017. Menurut KPK, Budi dan petinggi PT DI lainnya meneken kontrak kerja sama dengan enam perusahaan. Perusahaan itu tidak menggarap pekerjaannya, tapi tetap menerima bayaran. Firli mengatakan ada dugaan para pejabat menerima duit dari proyek fiktif itu.
Pengacara Budi, Arif Sulaiman membantah kliennya pernah menerima duit dari proyek itu. KPK, kata dia, juga tak pernah mengkonfirmasi soal dugaan kerugian negara saat memeriksa kliennya.
Menurut Arif, KPK telah menyalahi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana karena menetapkan eks Dirut PT DI itu sebagai tersangka di proses penyelidikan. “Pak Budi belum pernah diperiksa di proses penyelidikan tapi sudah ditetapkan tersangka.”