TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menjelaskan alasan menetapkan mantan Direktur Utama PT Dirgantara Indonesia Budi Santoso sebagai tersangka kasus korupsi.
"Terkait pengadaan dan pemasaran secara fiktif," kata Ketua KPK Firli Bahuri di kantornya, Jakarta, Jumat, 12 Juni 2020. Lembaga antikorupsi ini juga menetapkan mantan Direktur Niaga PT Dirgantara Indonesia Irzal Rinaldi Zailani.
Firli mengatakan Budi Santoso dan Irzal disangka telah melakukan proyek fiktif di perusahaannya selama 2007-2017.
Dia mengatakan para pejabat PT DI melakukan kerja sama dengan 6 perusahaan mitra untuk melakukan proyek di lingkungan perusahaan pesawat tersebut.
"Dalam setiap kegiatan, Dirut dan para pihak bekerjasama dengan agen untuk memenuhi kebutuhan terkait operasional perusahaan," kata Firli.
Firli menyebutkan hingga 2018 PT DI telah membayar sebanyak Rp 330 miliar. Namun, tak ada satupun proyek yang benar-benar dikerjakan. Dari perbuatan itu, KPK menaksir negara rugi lebih dari Rp 330 miliar.
Firli mengatakan kasus proyek fiktif ini diduga juga melibatkan pihak lain selain, Budi Santoso dan Irzal. Ia mengatakan KPK akan mengembangkan kasus ini.