TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Kepolisian RI Jenderal Idham Azis menilai konten yang bermuatan ujaran kebencian, kabar bohong, dan hal negatif lainnya, dapat mengubah cara berpikir seseorang menjadi buruk, jika terus menerus disebarkan di media sosial. Sehingga, Kapolri berharap masyarakat bisa lebih bijak memilah ketika akan menyebarkan konten yang diterima kepada orang lain.
"Sampaikan informasi dengan benar dan bertanggungjawab serta memenuhi kaidah etika dan norma," kata dia melalui keterangan tertulis pada Rabu, 10 Juni 2020.
Idham mengatakan, perilaku bersosial media sudah diatur dalam UU No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE. Beberapa hal yang diatur di antaranya mengenai pencemaran nama baik, penghinaan SARA, dan perdagangan elektronis.
Untuk itu, Idham mengingatkan kembali akan adanya hukuman pidana yang bakal diterima jika menyebarkan konten bermuatan ujaran kebencian, kabar bohong, dan hal negatif lainnya. "Banyak contoh kasus bagaimana orang tidak bijak bermedia sosial sehingga terjerat UU ITE.”
Masyarakat harus bijak dalam bermedia sosial. “Jangan sampai ada yang dirugikan," kata Kapolri.