TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia mencatat Kepolisian RI sebagai institusi pemerintah yang paling banyak diadukan ke lembaga itu selama 2019.
Dari 744 pengaduan, Komnas HAM mengkategorikan empat kasus Polri yang dilaporkan kepada mereka, yakni proses hukum tidak sesuai prosedur 46,8 persen, lambatnya penanganan kasus 22,3 persen, kriminalisasi 8,9 persen, dan kekerasan dan penyiksaan 4 persen.
“Polri diajukan ke Komnas HAM yang paling besar adalah proses hukumnya. Artinya orang mengadu pada polisi dan lambat ditangani. Hal seperti ini paling banyak diadukan ini produknya administratif,” kata Komisioner Komnas HAM, Amiruddin Al-Rahab, dalam konferensi pers, Selasa 9 Juni 2020.
Amir mengatakan dua kategori terakhir adalah kasus yang menarik dan disorot oleh Komnas HAM. Terutama adalah soal kekerasan. Menurut Amir jumlah dari laporan kekerasan oleh aparat kepolisian memang tidak banyak, namun secara kualitas kasus ini harus diperhatikan betul.
“Yang menarik ini ada yang mengadu orang merasa dikriminalisasi. Selain itu perhatian luar biasa adalah soal terjadinya kekerasan, aparat melakukan kekerasan pada proses penangkapan atau penahanan. Jumlahnya tidak banyak tapi kualitas persoalannya harus diperhatikan, karena ini menyangkut tindak terjadinya tindak kekerasan oleh aparat,” tuturnya.
Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Argo Yuwono pihaknya selalu melakukan sesuai dengan undang-undang."Diawasi juga oleh Propam (Divisi Profesi dan Pengamanan Polri) dan Itwasda (Inspektorat Pengawasan Umum Daerah Polri). Penyidikan sudah dilakukan profesional dan proporsional," katanya.