TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mencatat Polri sebagai institusi paling banyak dilaporkan oleh masyarakat sepanjang 2019.
Kasus yang banyak dilaporkan ke Komnas HAM adalah administratif hingga dugaan kasus kekerasan oleh aparat kepolisian.
“Orang mengadu pada polisi dan lambat ditangani. Hal seperti ini paling banyak diadukan,” kata Komisioner Komnas HAM Amiruddin Al-Rahab dalam konferensi pers hari ini, Selasa, 9 Juni 2020.
Dari 744 aduan, Komnas HAM mengkategorikan empat kasus Polri yang dilaporkan kepada mereka, yakni proses hukum tidak sesuai prosedur 46,8 persen, lambatnya penanganan kadus 22,3 persen, kriminalisasi 8,9 persen, dan kekerasan dan penyikeaan 4 persen.
Amir mengatakan dua kategori terakhir adalah kasus yang menarik dan disorot oleh Komnas HAM, terutama soal kekerasan.
Menurut Amir jumlah dari laporan kekerasan oleh aparat Polri memang tidak banyak, namun secara kualitas kasus ini harus diperhatikan betul.
“Yang menarik ini ada yang mengadu orang merasa dikriminalisasi. Selain itu perhatian luar biasa adalah soal terjadinya kekerasan dalam penangkapan atau penahanan," tuturnya.
Menurut dia, jumlah laporan kasus kekerasan tidak banyak tapi kualitas persoalannya harus diperhatikan katena menyangkut tindak kekerasan oleh aparat.
Selain Polri, terdapat dia institusi lain yang paling banyak dilaporkan ke Komnas HAM. Posisi kedua ditempati oleh korporasi dengan 483 aduan, ketiga adalah pemerintah daerah (315 aduan).