Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Honggo Wendratno Dituntut 18 Tahun Penjara dalam Korupsi TPPI

Reporter

image-gnews
Berkas perkara milik tiga tersangka kasus kondesat yakni Raden Priyono, Djoko Harsono, dan Honggo Wendratno, yang akan diserahkan ke Kejaksaan Agung pada hari ini, 30 Januari 2020. TEMPO/Andita Rahma
Berkas perkara milik tiga tersangka kasus kondesat yakni Raden Priyono, Djoko Harsono, dan Honggo Wendratno, yang akan diserahkan ke Kejaksaan Agung pada hari ini, 30 Januari 2020. TEMPO/Andita Rahma
Iklan

TEMPO.Co, Jakarta - Mantan Direktur Utama PT Trans Pasific Petrochemical Indotama (TPPI), Honggo Wendratno, dituntut 18 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Ia juga dituntut membayar denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

"Menyatakan terdakwa Honggo Wendratno terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," ujar Bima Suprayoga, salah satu tim JPU Kejaksaan Agung dalam keterangan tertulis pada Selasa, 9 Juni 2020.

korupsSelain itu, Honggo harus membayar uang pengganti sekitar US$ 128 juta, dengan memperhitungkan nilai barang bukti berupa tanah dan bangunan yang di atasnya terdapat pabrik atau kilang LPG (PT.TLI).

Jika Honggo tidak membayar uang pengganti itu dalam waktu satu bulan sesudah putusan ini, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Dan jika terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka dipidana dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun," kata Bima.

Honggo Wendratno ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) kasus penjualan kondensat yang melibatkan pejabat SKK Migas, Kementerian ESDM, dan PT Trans Pasific Petrochemical Indotama (TPPI).

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menaksir kerugian negara dalam kasus penjualan kondensat mencapai US$ 2,716 miliar

Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Kabar Terbaru dari Proyek Revamping Aromatik Kilang TPPI Tuban

21 Desember 2021

Kilang Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI) Tuban, Jawa Timur. Dokumentasi: Pertamina
Kabar Terbaru dari Proyek Revamping Aromatik Kilang TPPI Tuban

PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI) menandai penyelesaian Outside Battery Limit (OSBL) Proyek Revamping Aromatik


Disorot Jokowi, Fase I Proyek Kilang TPPI Ditargetkan Selesai Akhir 2021

28 November 2021

Presiden Joko Widodo didampingi Menteri BUMN Erick Thohir, Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Nicke Widyawati bersama jajaran direksi dan komisaris lainnya memberikan keterangan pers saat meninjau ke kawasan kilang PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI) di Tuban, Jawa Timur, Sabtu, 21 Desember 2019. ANTARA
Disorot Jokowi, Fase I Proyek Kilang TPPI Ditargetkan Selesai Akhir 2021

Presiden Jokowi menyoroti proyek pengolahan petrokimia kilang TPPI yang tak kunjung rampung.


Jokowi Cerita Pernah Bentak Dirut Pertamina, Apa Sebabnya?

20 November 2021

Presiden Joko Widodo ditemani Menteri BUMN Erick Thohir dan Direktur Utama Pertamina Nicke Widyawati saat meresmikan Rumah Sakit (RS) Modular Pertamina, di Tanjung Duren, Jakarta, Jumat, 6 Agustus 2021. Rumah sakit Modular ini dibangun untuk menjadi RS khusus pasien Covid-19. Foto/Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden
Jokowi Cerita Pernah Bentak Dirut Pertamina, Apa Sebabnya?

Presiden Jokowi bercerita pernah membentak Direktur Utama Pertamina Nicke Widyawati. Apa sebabnya?


Pasca Kebakaran, Kapan Kilang Pertamina Balongan Bisa Dioperasikan Lagi?

29 Maret 2021

Pasca Kebakaran, Kapan Kilang Pertamina Balongan Bisa Dioperasikan Lagi?

Direktur Utama PT Pertamina (Persero) memperkirakan Kilang Balongan bisa dipergunakan kembali setelah kebakaran berhasil dipadamkan.


Diakuisisi Pertamina, TPPI Jalankan Proyek Revamping Kilang Senilai 2,7 Triliun

24 September 2020

Presiden Joko Widodo didampingi Menteri BUMN Erick Thohir dan Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) Basuki Tjahaja Purnama mendengarkan penjelasan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Nicke Widyawati saat meninjau ke kawasan kilang PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI) di Tuban, Jawa Timur, Sabtu, 21 Desember 2019. ANTARA
Diakuisisi Pertamina, TPPI Jalankan Proyek Revamping Kilang Senilai 2,7 Triliun

Setelah diakusisi Pertamina pada akhir tahun 2019, TPPI langsung mengembangkan Proyek Revamping Platforming dan Aromatik senilai US$ 180 juta.


Kejagung Rampas Harta Buronan Honggo Wendratno Senilai Rp 97 M

7 Juli 2020

Berkas perkara milik tiga tersangka kasus kondesat yakni Raden Priyono, Djoko Harsono, dan Honggo Wendratno, yang akan diserahkan ke Kejaksaan Agung pada hari ini, 30 Januari 2020. TEMPO/Andita Rahma
Kejagung Rampas Harta Buronan Honggo Wendratno Senilai Rp 97 M

Kejaksaan Agung merampas aset Honggo Wendratno senilai Rp 97 miliar di kasus kondensat.


Kejagung Akan Rampas Aset Milik Buronan Honggo Wendratno

4 Juli 2020

Berkas perkara milik tiga tersangka kasus kondesat yakni Raden Priyono, Djoko Harsono, dan Honggo Wendratno, yang akan diserahkan ke Kejaksaan Agung pada hari ini, 30 Januari 2020. TEMPO/Andita Rahma
Kejagung Akan Rampas Aset Milik Buronan Honggo Wendratno

Hari mengatakan putusan untuk Honggo Wendratno dapat dieksekusi lantaran sudah berkekuatan hukum tetap sejak 29 Juni 2020.


Pemerintah Singapura Tegaskan Honggo Tak Ada di Negaranya

26 Februari 2020

Berkas perkara milik tiga tersangka kasus kondesat yakni Raden Priyono, Djoko Harsono, dan Honggo Wendratno, yang akan diserahkan ke Kejaksaan Agung pada hari ini, 30 Januari 2020. TEMPO/Andita Rahma
Pemerintah Singapura Tegaskan Honggo Tak Ada di Negaranya

Pemerintah Singapura menegaskan Honggo Wendratno, buron dalam kasus kondensat, tak ada di negaranya.


Polri Curiga Honggo Wendratno Berkewarganegaraan Ganda

30 Januari 2020

Berkas perkara milik tiga tersangka kasus kondesat yakni Raden Priyono, Djoko Harsono, dan Honggo Wendratno, yang akan diserahkan ke Kejaksaan Agung pada hari ini, 30 Januari 2020. TEMPO/Andita Rahma
Polri Curiga Honggo Wendratno Berkewarganegaraan Ganda

Menurut polisi, tersangka penjualan kondensat Honggo Wendratno kerap berpindah-pindah Ia diduga pernah berada di Singapura, Hong Kong, dan Cina.


Polri Limpahkan Berkas Tahap Dua Kasus Kondensat ke Kejagung

30 Januari 2020

Berkas perkara milik tiga tersangka kasus kondesat yakni Raden Priyono, Djoko Harsono, dan Honggo Wendratno, yang akan diserahkan ke Kejaksaan Agung pada hari ini, 30 Januari 2020. TEMPO/Andita Rahma
Polri Limpahkan Berkas Tahap Dua Kasus Kondensat ke Kejagung

Dalam kasus kondensat, Polri telah menetapkan tiga orang tersangka, yaitu Djoko Harsono, Raden Priyono dan Honggo Wendratno.