Polisi juga menangkap Kepala Rumah Pemotongan Hewan Kabupaten Tulungagung yang disinyalir mengetahu sapi yang akan dipotong merupakan sapi gelonggongan. Sapi-sapi itu dipotong di pemotongan Tulungagung.
"Kami langsung menangkap empat orang itu dan menyita daging gelonggongan beserta mobil pengangkutnya," kata Kepala Kepolisian Resort Kota kediri, Ajun Komisaris Besar Polisi Dedy Prasetiyo, Kamis (11/9).
Keempat orang yang diamankan polisi adalah, Tarmuji, 49, warga Pucangan, Kecamatan Kauman, Tulungagung yang juga Kepala Rumah Pemotongan Hewan Tulungagung. M Arifin, 32, warga Bandarlor, Kota Kediri yang bertindak sebagai pengemudi. Siswoyo, 26, warga Jalan Mayjen Sungkono Tulungagung yang menjadi tenaga pengangkut dan Komaruddin, 38, warga Gedangsewu, Kecamatan Boyolangu, Tulungagung yang diduga sebagai pemilik.
Menurut Dedy, daging berkadar air tinggi itu berbahaya jika dikonsumsi. Selain itu juga ada unsur rekayasa memperberat bobot daging dengan cara meminumkan dan mengisi air sebanyak-banyaknya kepada sapi yang hendak disembelih. Pelaku bisa dijerat Undang Undang Konsumen, nomor 8/1999 tentang perlindungan konsumen. Ancaman hukumannya 5 tahun penjara.
Dari hasil penelitian petugas, daging itu memiliki kadar keasaman (PH) 9. Sedangkan daging normal PH-nya hanya sekitar 6. "Daging gelonggongan paling hanya mampu bertahan 11 jam. Kalau daging asli bisa sampai 24 jam," kata Dedy. Ciri lainnya, warna daging cenderung pucat atau memutih, berbeda dengan daging normal yang kemerahan.
Dalam pemeriksaan, Tarmuji, Kepala pemotongan Tulungagung mengakui pihaknya yang memotong sapi-sapi itu. Tapi tentang kandungan air, dia menyatakan tidak tahu. "Begitu pegawai kami selesai memotong langsung dibawa pemiliknya ke pasar untuk dijual," kata Tarmuji kepada penyidik.
Diperkirakan, berat total daging yang disita mencapai 7,5 kwintal. Dari pengakuan tersangka, penggelonggongan sapi bisa menaikkan keuntungan sekitar Rp 450 ribu per ekor. Polisi masih mengejar pelaku yang memasok sapi ke pemotongan Tulungagung. Dwidjo U Maksum