TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman akan bersaksi dalam sidang kasus suap Wahyu Setiawan.
Selain Arief, anggota KPU Hasyim Asy'ari Ketua KPUD Sumatra Selatan, Kelly Mariana juga akan hadir untuk bersaksi. "Akan hadir di Pengadilan Tipikor," kata Jaksa KPK, Takdir Suhan, Kamis, 4 Juni 2020.
Dalam perkara ini, Wahyu Setiawan didakwa menerima suap Rp 600 juta dari dua kader PDIP Harun Masiku dan Saeful Bahri. Suap diberikan agar Wahyu mempengaruhi keputusan KPU agar Harun dipilih menjadi anggota DPR lewat pergantian antarwaktu.
Saeful dihukum 1 tahun 8 bulan penjara, sedangkan Harun masih buron.
Selain menerima suap, KPK mendakwa Wahyu menerima gratifikasi Rp 500 juta terkait seleksi anggota KPUD Papua Barat. Uang beras dari Gubernur Papua Barat, Dominggus Mandacan.