TEMPO Interaktif, Jakarta:Menteri Hukum dan HAM Andi Mattalatta meminta majelis hakim konstitusi menolak permohonan hak uji materi Undang-Undang tata cara pelaksanaan hukuman mati. Dia membantah hukuman mati dengan cara ditembak melanggar konstitusi dan menyiksa terpidana.
"Sakit saat menjalani hukuman mati bukan kategori penyiksaan tapi konsekuensi logis kematian," kata Andi Mattalatta saat memberi keterangan di Mahkamah Konstitusi, Kamis (11/9).
Menurut Andi, pemerintah juga tidak sependapat dengan keinginan pemohon menggunakan cara lain untuk menghukum mati. Dia mengatakan saat menjalani hukuman mati terpidana harus dalam keadaan sehat. "Tidak boleh sakit atau hamil," kata dia.
Tiga terpidana bom Bali; Amrozi, Imam Samudra, dan Ali Gufron meminta Undang-Undang Nomor 2/PnPS/1964 tentang Tata Cara Hukuman mati dibatalkan. Cara hukuman mati dengan ditembak dinilai bentuk penyiksaan pada narapidana.
Sutarto