TEMPO.CO, Jakarta - KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) resmi menahan Nurhadi dan Rezky Herbiyono selama 20 hari setelah mereka ditangkap di sebuah rumah di daerah Simprug, Jakarta Selatan, kemarin malam, Senin, 1 Juni 2020.
"Penahanan terhadap dua orang tersangka. yaitu NHD dan RHE, selama 20 hari pertama terhitung sejak 2 Juni 2020 sampai dengan 21 Juni 2020 masing-masing di Rumah Tahanan KPK Kavling C1," ujar Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di kantornya, Jakarta Selatan, hari ini, Selasa, 2 Juni 2020.
Sebelum tertangkap, Tim KPK memburu Nurhadi dan dua tersangka lain di sejumlah daerah.
Lembaga antirasuah bahkan sempat memburu Nurhadi hingga ke Tulungagung, rumah mertua Nurhadi di Jalan Ade Irma Suryani Nomor 10A RT 01/RW 04 Kelurahan Sembug, Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, pada Februari 2020.
Ghufron memaparkan, penangkapan Nurhadi dan sang menantu berawal dari informasi masyarakat yang diterima oleh penyidik. Tim bergerak ke sebuah rumah di Jalan Simprug Golf 17 Nomor 1, Kebayoran Lama, yang diduga menjadi tempat persembunyian Nurhadi dan Rezky.
Awalnya, tim penyidik KPK bersikap persuasif dengan mengetuk pagar, tetapi tidak dihiraukan.
"Kemudian penyidik KPK dengan didampingi ketua RW setempat dan pengurus RT setempat melakukan upaya paksa dengan membongkar kunci pintu gerbang dan pintu rumah tersebut," ucap Ghufron.
Setelah berhasil masuk, penyidik langsung bergegas menciduk Nurhadi dan Rezky, serta membawa istri Nurhadi.
Mereka pun langsung dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan intensif.
KPK menetapkan Nurhadi dan menantunya sebagai tersangka suap dan gratifikasi untuk memainkan sejumlah perkara di Mahkamah Agung sejak 6 Desember 2019.
Keduanya diduga menerima suap berupa 9 lembar cek dari PT Multicon Indrajaya Terminal dan duit Rp 46 miliar.
KPK juga menjerat Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal Hiendra Soenjoto dengan pasal pemberi suap. Ketiganya lalu menjadi buron.