TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly menyerahkan Surat Menkumham untuk Badan Hukum Partai Gelora Indonesia secara virtual, Selasa, 2 Juni 2020.
Hadir dalam rapat virtual tersebut, Ketua Umum Anis Matta, Wakil Ketua Umum Fahri Hamzah, Bendahara Umum Achmad Rilyadi, Sekretaris Jenderal Mahfudz Siddiq, Ketua DPD Partai Gelora 34 provinsi, Ketua DPD Partai Gelora Kabupaten/Kota, Pimpinan Majelis Pertimbangan Nasional Partai Gelora Indonesia, Pimpinan Mahkamah Partai Gelora Indonesia, Anggota Pendiri Partai Gelora Indonesia.
Yasonna menyambut baik kehadiran partai sempalan PKS ini. Dia berharap, Partai Gelora dapat mengambil peran sebagai agen persatuan, agen persaudaraan, karena memiliki jaringan pengurus yang luas di 34 provinsi, 423 kabupaten/kota, dan 3.639 kecamatan di seluruh wilayah NKRI.
“Saya percaya pada pesta demokrasi 2024 akan menjadi kontender yang diperhitungkan partai-partai lain,” ujar Yasonna lewat keterangan tertulis pada Selasa, 2 Juni 2020.
Kemenkumham telah melakukan verifikasi secara virtual melalui aplikasi zoom dengan perwakilan Partai Gelora selama 45 hari sesuai ketentuan perundangan yang berlaku. Berdasarkan hasil verifikasi administrasi dan verifikasi faktual, Partai Gelora dinyatakan memenuhi ketentuan peraturan perundangan sehingga dapat dinyatakan sah sebagai badan hukum partai politik.
“Ucapan selamat saya pada pengurus Partai Gelora di seluruh Indonesia. Semoga Partai Gelora dapat lebih menggelorakan semangat nasionalisme, optimisme kepada seluruh bangsa Indonesia, di bawah panji-panji pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika," ujar politikus PDIP ini.