TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengakui bahwa pemerintah belum bisa mengendalikan penyebaran Covid-19 di semua provinsi. Oleh karena itu, kata Jokowi, pembukaan tempat ibadah, aktivitas ekonomi, hingga sekolah, harus melalui tahapan-tahapan yang ketat dengan melihat angka kurva R0 dan Rt di suatu wilayah.
“Semuanya memakai data keilmuan yang ketat. Sehingga kita harapkan, akan berjalan dari tahapan ke tahapan. Dari sektor ke sektor. dari provinsi ke provinsi, sesuai dengan angka-angka yang saya sampaikan,” ujar Jokowi di Masjid Istiqlal, Jakarta Pusat pada Selasa, 2 Juni 2020.
Beberapa hari lalu, Menteri Agama Fachrul Razi telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 15 tahun 2020 tentang Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah di Masa Pandemi. Dalam surat edaran yang ditandatangani pada Jumat, 29 Mei 2020 itu, ada sejumlah persyaratan rumah ibadah yang dibenarkan untuk menyelenggarakan kegiatan berjamaah atau kolektif.
Di antaranya, harus berdasarkan fakta lapangan angka R-Naught/RO, angka Effective Reproduction Number/RT, serta berada di lingkungan yang aman dari Covid-19. Persyaratan tersebut harus didukung Surat Keterangan Rumah Ibadah Aman Covid-19 dari Ketua Gugus Tugas Provinsi/Kabupaten/Kota/Kecamatan sesuai tingkatan rumah ibadah dimaksud.
Sementara untuk detail syarat pembukaan sekolah, akan diumumkan Menteri Pendidikan Nadiem Makarim pekan ini. "Syarat-syarat seperti apa, mohon bersabar. Kemungkinan akan diumumkan sendiri oleh Pak Mendikbud pekan depan," ujar Pelaksana tugas Direktur Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah, Hamid Muhammad, Kamis pekan lalu.