TEMPO.CO, Padang - Bupati Agam, Sumatera Barat, Indra Catri diperiksa Polda Sumatra Barat hari ini, Jumat, 29 Mei 2020, soal kasus dugaan pencemaran nama baik anggota DPR Mulyadi via media sosial.
“Sementara sebagai saksi ya," kata Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto di kantornya hari ini.
Seperti dikutip Teras.id, Indra Catri diperiksa di ruang penyidik Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Sumbar.
Hingga sekitar pukul 12.51 WIB, orang nomor satu di Kabupaten Agam itu masih diperiksa sebagai saksi.
Awak media tidak diperbolehkan mengambil gambar dalam pemeriksaan ini. Seorang penyidik meminta pers menunggu di lantai dasar.
Sehari sebelumnya, Kamis, 28 Mei 2020, Sekretaris Daerah Agam Martias Wanto juga diperiksa sebagai saksi.
Menurut Satake, penyidik memeriksa 13 saksi, termasuk Sekda dan Bupati Agam.
Kasus dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial Facebook itu dilaporkan oleh sejumlah orang, termasuk Revli Irwandi pada awal Mei 2020 dengan nomor laporan LP/191/V/2020/SPKT Sbr.
Revli Irwan adalah sopir pribadi Mulyadi, anggota Komisi Hukum DPR dari Fraksi Partai Demokrat.
"Siapa yang merasa (dirugikan) atau ingin melaporkan kami tindak lanjuti."
Satake Bayu menjelaskan dugaan pencemaran nama baik dilakukan pemilik akun Mar Yanto di Facebook. Ternyata itu akun bodong.